Kaltim
Perusahaan Tambang Tidak Melakukan Reklamasi Harus Disanksi Lebih Tegas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah persoalan di Kaltim masih banyak yang belum terselesaikan. Salah satunya terkait kualitas lingkungan hidup. Padahal, untuk urusan lingkungan hidup, Kaltim dituntut untuk lebih baik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin. Dia menanggapi terkait dampak tidak terkendalinya kegiatan pascatambang yang dapat merusak lingkungan hidup di Bumi Etam yang menimbulkan bencana banjir, sehinggamerugikan masyarakat. Seperti yang terjadi di pelbagai daerah di Kaltim, mulai Samarinda, Balikpapan, Bontang, hingga Kutai Kartanegara.
"Persoalan lingkungan bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi semua pihak. Terutama para pengusaha," tegasnya.
Menurutnya Udin, sapaan akrabnya, kerusakan lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan menjadi hal penting untuk dikendalikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Apalagi sudah banyak bukti kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang nakal yang tidak menunaikan kewajibannya dalam mereklamasi eks lahan pertambangannya. Sehingga berakibat pada banjir dan kerusahan ekosistem di sekitarnya, hingga berulang kali menelan korban jiwa.
Saat ini, Pemprov Kaltim, memiliki peraturan daerah terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Namun, semua itu tidak akan berguna jika tidak disertai dengan pengawasan yang intensif serta sanksi tegas dari pemerintah. Payung hukum menjadi dasar bagi para penegak aturan untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar.
"Perlu ada sanksi tegas yang mampu membuat efek jera, pasti akan menjadi solusi yang paling baik untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang dilakukan," tegasnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang