Bontang
PNS Bontang Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi di Bus Pemkot
Kaltimtoday.co, Bontang - Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Tiga dari pengedar yang ditangkap merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bontang.
Pengedar pertama diamankan secara berurutan mulai pukul 20.15 Wita, Jumat (15/4/2022) di Jalan Asmawarman Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat dengan tersangka berinisial D alias P (38).
[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]
Berdasarkan informasi masyarakat, Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan pendalaman terhadap D saat sedang duduk di atas motor depan rumahnya. Saat ditangkap, D kedapatan membuang 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ke lantai.
"Ternyata sabu tersebut didapat dari tersangka L yang merupakan PNS. DIbeli seharga Rp 1,2 juta dengan cara ditransfer," terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (16/4/2022).
Polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap L (45) sekira pukul 21.35 Wita di Jalan Piere Tendean RT 19, Bontang Kuala, tepatnya di dalam bus milik Pemkot Bontang.
"Barang bukti yang diamankan bersama pelaku D yakni sabu seberat 1,08 gram dan uang jasa pengambilan barang Rp 150 ribu serta ponsel, sedangkan dari tersangka L yang merupakan oknum PNS didapati pipet kaca, korek api gas, plastik klip dan kotak Tupperware," ungkapnya.
30 menit berselang, polisi kembali mengamankan R (35) di kediamannya di Jalan Otista RT 26, Bontang Baru. Dalam kamarnya ditemukan satu bungkus sabu yang dibungkus kertas kwitansi yang diletakkan di samping kipas angin. Ditemukan juga bong di kasur.
"R mengaku sabu yang dia miliki didapat dari Y yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO. R hanya diminta menyerahkan sabu kepada pembeli," ujarnya.
R memiliki 4,88 gram sabu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
[RIR | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim