Samarinda
Polisi Ringkus Jukir di Samarinda yang Curi Motor Titipan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Juri parkir (jukir) di Samarinda ditangkap Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah mencuri motor yang dititipkan padanya, pada Jumat (26/4/2023).
Kasus tersebut berawal dari seorang warga yang makan di sebuah warung di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang. Dia kemudian menitipkan motor bernopol KT 6598 NI miliknya kepada jukir yang diketahui bernama Jaya (26) karena hendak melakukan perjalanan ke Balikpapan sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban yang merasa aman karena motornya telah dititipkan kepada jukir, kemudian memesan jasa travel untuk melakukan perjalanan ke Balikpapan.
"Dipikirnya sudah aman karena ada tukang parkirnya di sana. Korban kemudian mengunci ganda (stang) motornya," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Saat korban kembali untuk mengambil motor miliknya pada Sabtu (27/4/2023), korban tidak melihat lagi kendaraannya. Dirinya pun kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Menerima laporan korban, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi pun telah mengantongi identitas pelaku pencurian motor yang tak lain adalah jukir di tempat korban menitipkan motor.
"Hasil dari penyelidikan, ternyata pelakunya adalah jukir itu sendiri," ucapnya.
Jaya ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Seringgit, Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku tak berkutik, lantaran barang bukti motor curiannya terpampang jelas terparkir di teras rumahnya.
Saat ditangkap polisi, Jaya mengaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak. Motor itu rencananya ia curi untuk dipakainya sendiri.
"Karena lihat ada motor ditinggal jadi muncul niat jahat itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Aksi Demo Gerakan Mahasiswa Peduli Kaltim di KSOP Samarinda: Stop Batu Bara Koridor-Ilegal
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik
- Mahasiswi UINSI Syifa Hajati Terbitkan Buku dari Skripsi: Gender di Mata Gen Z
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye