Politik
Politikus Budiman Sudjatmiko Tanggapi Ultimatum PDIP: Menanti Keputusan Resmi
Kaltimtoday.co, Jakarta - Politikus Budiman Sudjatmiko akhirnya angkat bicara mengenai ultimatum yang diberikan oleh PDIP, yaitu pilihan antara mundur atau dipecat dari partai. Hal ini berhubungan dengan dukungan Budiman kepada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden.
Dalam wawancara dengan sejumlah media pada Minggu (20/8/2023), Budiman Sudjatmiko mengungkapkan bahwa ia belum bisa memberikan komentar secara rinci karena belum ada pemanggilan resmi dari partai. "Saya belum bisa memberikan banyak komentar, kecuali saya sudah dipanggil secara resmi," ungkap Budiman Sudjatmiko.
Menurutnya, jika ada proses pemecatan di dalam partai, biasanya akan dimulai dengan pemanggilan resmi. Proses pemecatan ini tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui beberapa tahap peringatan terlebih dahulu.
"Proses pemecatan biasanya dimulai dengan pemanggilan resmi kepada kader yang akan dipecat, setelah melalui beberapa tahap peringatan," jelas Budiman.
Politikus ini menegaskan bahwa ia memilih untuk menunggu terkait dengan ultimatum yang diumumkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. "Saya akan menunggu saja," tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mengumumkan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap Budiman Sudjatmiko atas dukungannya terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Hasto menyatakan bahwa Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, akan mengumumkan sanksi tersebut pada hari Senin (21/8/2023).
Hasto menegaskan bahwa PDIP tidak mentolerir tindakan indisipliner dari kader partainya. Ia menekankan bahwa Budiman memiliki dua opsi: mengundurkan diri dari PDIP atau menerima pemecatan sebagai kader.
"Partai akan mengambil tindakan yang tegas. Opsi yang ada adalah mengundurkan diri atau menerima pemecatan," kata Hasto.
Hasto juga menekankan bahwa PDIP selalu mengedepankan etika politik, dan setiap orang yang bergabung dengan partai tersebut harus didasarkan pada kesukarelaan, bukan atas iming-iming atau upaya lainnya.
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur