Berau

Polres Berau Amankan 2 Tersangka Kasus TPPO

Rizal — Kaltim Today 16 Juni 2023 15:00
Polres Berau Amankan 2 Tersangka Kasus TPPO
Pers rilis tersangka kasus TPPO di Berau berhasil diamankan Polres Berau. (Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Bertempat di ruang rapat Polres Berau, Wakapolres Berau Kompol Rangga Abiyasa didampingi Kasatreskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Prianta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kanit Tipidum Polres Berau, Ipda Yoga Fatur Rahman menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diamankan berada di dua lokasi berbeda. 

"Tersangka W (42 tahun) berhasil ditangkap di Cafe Moro Seneng, Jalan Gunung Panjang, Kamis, jam 01.30. Kemudian tersangka (37 tahun) di Cafe Barata, Kampung Sambarata, Kamis, pukul 05.00," ungkap Ipda Yoga Fatur Rahman, Jumat (16/6/2023). 

Dia menjelaskan, tersangka W (42) pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi dari salah satu warga bahwa adanya kegiatan prostitusi pada salah satu tempat hiburan malam di Bumi Batiwakkal. 

"Kemudian sekitar jam 01.30 Wita, unit opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia di Cafe Moro Seneng. Ada beberapa pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar Hotel Moro Seneng," ujarnya. 

Unit Opsnal pun melakukan pengecekan data, dan benar saja yang ada di dalam kamar ialah pemandu lagu dari Cafe Moro Seneng. Kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang Rp 1,5 juta," ucapnya. 

Pada hari yang sama, yakni pada Kamis pukul 05.00 Wita, Polres Berau kembali berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pasal 2 Undang-Undang RI No 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

Unit Opsnal mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Kampung Sambarata, Gunung Tabur. 

"Anggota Opsnal melakukan pengecekan dan menemukan bahwa ada beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Cafe Brata di Kampung Sambarata. Kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 buah nota bill dan 1 buah buku dan uang senilai Rp 400 ribu," pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya