Bontang

Polres Bontang Tangkap Pengguna Narkoba di Bontang Utara

Kaltim Today
07 Juli 2020 10:43
Polres Bontang Tangkap Pengguna Narkoba di Bontang Utara
Polres Bontang kembali menangkap pengguna narkoba di Bontang Utara.

Kaltimtoday.co, Bontang - Komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan dan terus membuahkan hasil. Dipastikan setiap pekan Polres Bontang dan Polsek jajaran selalu ada saja pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran gelap narkoba.

Pekan lalu tepatnya 25  Juni 2020, Polres Bontang telah menggagalkan peredaran sabu di Bontang seberat 143,69 gram dan mengamankan seorang tersangka atas nama FY.

Minggu (5/7/2020), Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Sur alias Iyuk (34).

Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polisi di rumahnya di Jalan A Yani Gang Selat Timur Rt 01 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti 4  bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,17 gram.

Kepada polisi, Iyuk mengaku bila barang itu digunakan sendiri bersama teman-temannya, karena dia biasa mengonsumsi barang haram itu bahkan hampir setiap hari dan sudah berlangsung sekitar 3 bulan. Namun, tersangka mengatakan bahwa, apabila ada teman yang ingin membeli maka akan dilayani.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH menjelaskan, anggota berhasil melakukan mengungkapkan kasus narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang lain berupa 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah potongan sedotan berujung runcing dan 1 buah hp merk Samsung warna putih.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dari mana barang haram itu didapat, ya masih dalam pengembangan," jelas Kasat Reskoba.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya