Kukar
PPKM Level 4, Pemkab Kukar Belum Izinkan Tembat Wisata Dibuka
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kutai Kartanegara (Kukar) pada Juli 2021. Destinasi wisata yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta sementara ini ditutup sementara.
Disebabkan lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang cenderung meningkat drastis. Salah satu bentuk memutus mata rantai penularan tersebut ialah menutup beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata.
Dalam rapat paripurna persetujuan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama DPRD Kukar pada Senin (16/8/2021) kemarin. Memberi catatan agar sektor pariwisata kembali dibuka lagi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaannya.
Dengan tujuan bisa memulihkan kembali perekonomian masyarakat serta bisa mendapatkan income atau penghasilan dari kegiatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan, untuk saat ini masih mengikuti kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait PPKM level 4.
"Sejauh ini belum kami susun aturan lebih lanjut terkait rencana pembukaan obyek pariwisata yang dikelola pemerintah dan swasta di Kukar," ujarnya.
Rendi sering kali mendengar keluhan masyarakat khususnya para pelaku UMKM tersebut. Menginginkan agar sektor wisata segera dibuka, tapi saat melihat kondisi lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi. Sehingga mengambil keputusan belum memperkenankan dibuka dulu, dengan tujuan melindungi masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kondisi segera membaik, kami pun ingin perekonomian kembali pulih," pungkasnya.
Adapun SE Bupati tentang kebijakan dan aturan PPKM Level 4 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021. Menerangkan, jika area publik dan tempat wisata milik pemerintah dan dikelola swasta ditutup. Area publik yang dipergunakan untuk wahana permainan anak, ditutup.
Area publik yang dipergunakan untuk kegiatan pelaku UKM makan, minum masih diperbolehkan buka dengan ketentuan. Pemilik dan karyawan wajib telah melakukan vaksinasi minimal tahap I dan dapat menunjukan kartu/sertifikat telah vaksin. Pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25% dari kapasitas ruangan/tempat duduk.
Wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. Mengutamakan tidak makan, minum di tempat (dine-in). Hanya menerima pesanan (delivery) dan dibungkus/ dibawa pulang ke rumah atau (take away). Batas waktu kegiatan UKM diarea publik sampai pukul 21.00 Wita
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi penutupan.
[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Pj Bupati PPU Makmur Marbun Raih Penghargaan Inovasi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata dari Kompas Media Group
- Jumlah Wisatawan Asing ke Indonesia Tembus 7,75 Juta pada Januari-Juli 2024
- Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Desa Lewat Bimtek Keuangan dan Pariwisata
- Ini 5 Destinasi Wisata Menarik di Sekitar IKN yang Wajib Dikunjungi Saat HUT ke-79 RI, Apa Saja?