Nasional

Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen hingga TNI/Polri Mulai 2025

Network — Kaltim Today 19 September 2025 07:36
Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen hingga TNI/Polri Mulai 2025

Kaltimtoday.co - Pemerintah memastikan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara juga akan menerima penyesuaian gaji pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran perpres yang dikutip Kamis (18/9/2025), disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara merupakan bagian dari implementasi tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta penjabaran awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Pemerintah menekankan bahwa pembangunan nasional perlu dijalankan secara akseleratif agar kesinambungan kemajuan bangsa dapat terjaga. Karena itu, dalam RKP 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama dengan fokus pada delapan program hasil cepat (quick wins).

Adapun delapan quick wins yang menjadi penekanan pemerintah, antara lain:

  • Penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
  • Layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di tingkat kabupaten.
  • Peningkatan produktivitas pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang tidak layak.
  • Perluasan program bantuan sosial melalui berbagai kartu kesejahteraan untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
  • Kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.
  • Penguatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyediaan BLT, serta rumah murah bersanitasi baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), generasi milenial, dan Gen Z.
  • Pembentukan badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Penyempurnaan ini dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

[RWT] 



Berita Lainnya