Politik

Presiden Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota, Stafsus: Bisa Jokowi atau Prabowo

Diah Putri — Kaltim Today 26 Juni 2024 13:42
Presiden Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota, Stafsus: Bisa Jokowi atau Prabowo
Pembangunan Istana Negara di IKN. (Bloomberg)

Kaltimtoday.co - Hingga kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden menyatakan bahwa Keppres tersebut dapat diteken oleh dirinya atau oleh presiden terpilih pada pemerintahan berikutnya.

Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024, dan presiden terpilih hasil Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto. Staf Khusus Presiden Grace Natalie menyatakan bahwa belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai kapan Keppres tersebut akan ditandatangani.

"Proses terus berjalan," kata Grace pada Rabu (26/6/2024) dilansir Suara. 

Grace menegaskan bahwa Keppres tersebut bisa diteken oleh Jokowi atau oleh Prabowo pada pemerintahan mendatang.

Keppres Pemindahan Ibu Kota Menunggu Penandatanganan

Sebelumnya, Jokowi memastikan bahwa Keppres pemindahan ibu kota belum ditandatangani. "Belum," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). 

Jokowi menyampaikan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani oleh suksesornya, Prabowo Subianto, yang akan dilantik menggantikan Jokowi pada Oktober 2024.

"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi dilansir Suara.

Saat ini, DKI Jakarta masih menyandang status ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang tentang IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga Keppres pemindahan IKN diterbitkan.

Proses Pemindahan Ibu Kota Sesuai UU IKN

Menurut Dini, keputusan terkait kapan Keppres akan diterbitkan sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta saat Keppres diterbitkan.

"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini. 

Ia menjelaskan bahwa aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," jelas Dini. 

Pemerintah akan mengatur timing yang tepat untuk penerbitan Keppres IKN agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres dan UU DKJ, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya