Kaltim
Profil Mantan Direktur PT Pos, Siti Choiriana yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif Senilai Rp 232 Miliar
Kaltimtoday.co - Mantan Direktur PT Pos Indonesia, Siti Choiriana menjadi tersangka korupsi pada kasus pengadaan barang senilai Rp 232 miliar yang dilakukan pada PT Pos Indonesia (Persero). Sosok yang awalnya menjabat sebagai Direktur Kurir dan Logistik di PT Pos Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Siti Choiriana resmi menjabat pada posisinya setelah dimaktubkan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada RUPS Perseroan PT Pos Indonesia Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021. Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pos Indonesia menjadi latar belakang jabatannya.
Profil Singkat Siti Choiriana
Siti Choiriana, lahir pada 28 Mei 1970 di Magetan, merupakan seorang sarjana di bidang ilmu eksakta. Gelar sarjana diperolehnya dari Fakultas Teknik Elektro, Institut Teknologi Surabaya pada tahun 1993. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat, pada tahun 1996.
Selama karirnya, Siti Choiriana aktif mengikuti pelatihan berskala global, seperti Program Sertifikasi Manajemen Produk di AT&T, Amerika Serikat, pada tahun 1996. Pada tahun 2017, ia juga mengikuti sejumlah pelatihan bisnis internasional, termasuk International Leadership Program di Gartner Strategic Business Training, Barcelona, Spanyol.
Siti telah menduduki berbagai posisi penting di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 2013, ia menjadi Komisaris Finnet Indonesia Telkom Group, dan pada tahun 2016, ia menjabat sebagai Komisaris Admedika Telkom Group. Pada tahun yang sama, Siti Choiriana menjabat sebagai Presiden Komisaris Patrakom Telkom Group.
Selain itu, di tahun 2017, ia memegang jabatan sebagai Komisaris Telkom Sigma, Executive Vice President Divisi Enterprise Service di PT Telkom, dan Presiden Komisaris Telkom Akses pada tahun 2018. Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Direktur Layanan Konsumen di perusahaan yang sama.
Keterlibatan dalam Kasus Pengadaan Barang Fiktif
Siti Choiriana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam kasus pengadaan barang fiktif. Pengadaan ini diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia di tahun 2017.
Barang yang menjadi objek pengadaan fiktif adalah perangkat komputer di tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yaitu PT PiNS, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia pada tahun yang sama. Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah mengonfirmasi hal ini.
Dari hasil penyelidikan, diperkirakan bahwa tindakan Siti Choiriana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 232 miliar. Ia akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson