Nasional
Progres Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK: Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Penyidikan
Kaltimtoday.co - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil menyusul gelar perkara yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam upaya menyingkap kasus ini, kepolisian aktif mengumpulkan berbagai bukti dan berencana memeriksa lebih banyak saksi guna menemukan tersangka potensial.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, saat konferensi pers pada 7 Oktober 2023, menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan surat penyidikan guna mengambil langkah konkret dalam mengumpulkan bukti yang akan menerangi kasus tindak pidana tersebut.
Rujukan hukum yang menjadi dasar pengembangan kasus ini adalah Pasal 12 e, 12 B, dan 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi, serta Pasal 65 KUHP.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah masyarakat melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Langkah penyelidikan pun diinisiasi berdasarkan surat perintah yang terbit pada 21 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari enam individu terkait dugaan pemerasan ini. Di antaranya termasuk Syahrul Yasin Limpo.
"Dari keenam individu yang telah diperiksa, salah satunya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo," ujar Kombes Ade.
Tak hanya Limpo, beberapa pihak terdekat dengannya seperti sopir dan ajudan juga telah dimintai keterangan.
[TOS]
Related Posts
- Lakukan Penipuan hingga 12,5 Miliar Dolar, Taipan di Vietnam Divonis Hukuman Mati
- Siapakah Harvey Moeis? Mengenal Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah
- Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Kejari Serahkan Kas Daerah ke Pemkab Kukar
- Siapa Cyrus Margono? Berikut Profil Pesepakbola Yunani yang Segera Jadi WNI dan Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Pungli Rutan KPK pada 2019-2023 Capai Rp 6,3 Miliar, 15 Orang Ditetapkan Tersangka