Daerah
Protes di DPRD Kaltim, Mahasiswa Tuntut Kampus Tidak Kelola Tambang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mahakam Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim. Mereka menolak wacana perguruan tinggi mengelola tambang pada, Kamis (6/2/2025).
Humas Aliansi Mahakam Menggugat, Andi Mauliana Muzakkir, menyampaikan wacana perguruan tinggi mengelola tambang muncul sebagai solusi pendanaan kampus untuk meringankan beban. Namun, dia menilai hal ini berbahaya dan tidak memiliki urgensi nyata.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai orasi dan tuntutan agar DPRD Kaltim menyatakan sikap. Namun, hingga aksi berlangsung, pimpinan dewan tidak terlihat di lokasi.
"Kami ingin melihat sikap DPRD, tapi nyatanya pimpinan mereka tidak ada di dalam. Maka, kami minta mereka dipanggil ke sini. Wajib hadir untuk mendengar aspirasi kami," ujarnya.
Selain menolak pengelolaan tambang oleh kampus, massa juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Regulasi ini memperbolehkan kampus berbisnis untuk menekan UKT.
Mereka juga mempertanyakan urgensi percepatan revisi Undang-Undang Minerba yang memungkinkan kampus mengelola tambang. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya mencetak sumber daya manusia berkualitas, bukan menjadi entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata.
"Kita lihat Tri Dharma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, pengabdian. Kalau kampus disuruh kelola tambang, apa jadinya? Tri Dharma jadi Tri Tambang?" Tegasnya.
Hingga aksi ini usai, mereka belum menemukan titik terang terkait isu tersebut. Aliansi Mahakam Menggugat menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan mereka terpenuhi.
“Kita akan aksi sampai menang, jika sekarang tidak akan tuntas, sampai nanti kita akan laksanakan sampai tuntas,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Isran-Hadi Sebut Putusan MK Tidak Fair
- DPRD Samarinda Bahas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Ada Wacana RT Jadi Subpangkalan
- Tim Pemenangan Rudy-Seno Tanggapi Putusan MK, Ajak Saling Menghargai dan Jaga Kondusivitas
- Nasib Isran-Hadi Pupus, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Kaltim
- Panduan Lengkap SNBP 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Resmi