Bontang

Rapat Bersama BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP Bontang Bahas Syarat Kepesertaan dalam Perizinan

Kaltim Today
19 Agustus 2021 15:12
Rapat Bersama BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP Bontang Bahas Syarat Kepesertaan dalam Perizinan
Sasana rapat DPMPTSP Bontang dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana syarat kepesertaan BPJS dalam proses perizinan.(dok DPMPTSP Bontang).

Kaltimtoday.co , Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan pembahasan teknis persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dalam perizinan, Rabu (4/8/2021).

Dikatakan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Natalia Santi Kanan rapat tersebut sebagai tindak lanjut dengan adanya Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berisiko.

Juga berdasarkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga Surat Edaran Gubernur yang berisikan upaya agar semua DPMPTSP Bontang persyaratan aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu dokumen pengurusan izin.

“Jadi nantinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu syarat dalam proses membuat izin di DPMPTSP Bontang,” terang Santi, sapaannya.

Izin yang dimaksud, lanjut Santi, merupakan izin pemenuhan komitmen, atau izin yang melalui sistem DPMPTSP Bontang. Mengingat izin yang dari pusat merupakan kewenangan BKPM.

“Daerah yang diinstruksikan. Jadi kami sosialisasi, dan membahas teknisnya,” ujarnya.

Disinggung kapan syarat syarat diterapkan, Santi menyebut masih harus memperbaharui sistem dan pelayanan standar. Tetapi sebelumnya sudah memilah izin mana yang harus memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi tidak semua perizinan ada syarat kepsertaan BPJS,” ujarnya.

Rapat tersebut juga ditindaklanjuti pada Kamis (12/8/2021). Dalam rapat dibahas izin-izin apa saja yang disyaratkan tersebut.

[RI | TIDAK | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya