Daerah
Raperda Penyelenggaraan Transportasi Kembali Dibahas, Dishub Samarinda Sampaikan Beberapa Usul ke DPRD

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas lebih jauh mengenai penyelenggaraan transportasi di Kota Samarinda kini kembali berlanjut.
Sebelumnya, Raperda Penyelenggaran Transportasi merupakan salah satu dari total 7 Raperda yang diusulkan untuk kembali dibahas pada 2025 sebab pembahasannya yang belum tuntas pada 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulita Manalu menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan sistem transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Menurutnya, pemerintah baik di tingkat pusat hingga di tingkat kabupaten kota berkewajiban untuk menyediakan angkutan umum massal yang layak bagi masyarakat.
“Angkutan umum massal itu merupakan kewajiban dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten kota dan itu sudah dituangkan juga di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Manalu pada Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan riset, 1 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbakar dapat menghasilkan sekitar 2,4 kilogram emisi karbon dioksida. Praktis, kehadiran payung hukum ini kian mendesak.
“Di dalam Raperda ini kita usulkan ke DPRD untuk minimal 5 persen dari total APBD itu dianggarkan untuk penyelenggaraan transportasi tersebut,” bebernya.
Tak hanya fokus pada transportasi umum, Manalu menjelaskan bahwa dalam Raperda tersebut akan turut mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola parkir utamanya bagi para pengelola unit usaha.
“Selama ini kita tahu pelaku usaha sering kali tidak membuat lahan parkir yang cukup sehingga berdampak pada kemacetan.”
Lewat Raperda ini Manalu memastikan bagi setiap pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir yang cukup maka izin usaha dapat dicabut.
“Nah tadi terkait penggunaan trotoar sebagai lahan parkir juga sempat kita bahas. Intinya itu tidak boleh. Bahkan, dalam Raperda ini setiap pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir, ya maka izin usahanya bisa dicabut,” tutup Manalu.
[NKH]
Related Posts
- Posko Aduan SPMB Terima 8 Laporan, Wali Kota Samarinda Sebut Mayoritas Aduan Soal Domisili
- Dukung Palestina, Konser Amal “Sound of Freedom” Bakal Digelar di GOR Sempaja Samarinda
- PT Berau Coal dan Mitra Salurkan Hewan Kurban ke Kampung Lingkar Tambang di Momen Iduladha 1446 H
- Transformasi Digital Samarinda Dimulai, Pemkot Targetkan Peluncuran Samarinda.AI Sebelum 2030
- Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan PM Noor Ditertibkan, Camat Samarinda Utara Dorong Partisipasi Masyarakat Jaga Lingkungan