PPU

Ratusan Pekerja IKN Kecewa Tak Bisa Mencoblos, KPU PPU Ingatkan Ikuti Aturan Pindah Memilih

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 14 Februari 2024 14:29
Ratusan Pekerja IKN Kecewa Tak Bisa Mencoblos, KPU PPU Ingatkan Ikuti Aturan Pindah Memilih
Ratusan pekerja berbondong-bondong menuntut hak suara mereka kepada penyelenggara Pemilu di TPS Khusus 901 dan 902 di IKN. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Ratusan pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Mereka datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 dan 902 di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, namun ditolak karena tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan.

Salah satu pekerja proyek jalan feeder IKN, Ronny Dg Masiki, mengatakan bahwa dia sudah berusaha untuk menggunakan hak pilihnya, tetapi terhambat oleh berbagai kendala. 

"Saya sudah ke TPS 07, tapi tidak ada surat suara. Disuruh ke kepala desa, katanya harus 7 hari sebelumnya. Terus dapat info ke TPS rest area (TPS khusus 901 dan 902), tapi tetap tidak bisa," ungkapnya.

 "Saya sudah ke TPS 07, alasannya tidak ada ketersediaan surat suara. Saya disuruh ke kepala desa, katanya nggak bisa, harus 7 hari sebelumnya untuk mengurusnya. Terus dapat info katanya ke TPS rest area (TPS khusus 901 dan 902), tapi ternyata tetap tidak bisa," ungkapnya.

Masiki juga menyoroti perbedaan informasi antara arahan perusahaan dan petugas di TPS.

"Dari arahan perusahaan disuruh ke sini (TPS Khusus IKN), informasinya berdasarkan Pemilu sebelumnya kan membawa KTP bisa ikut pemilihan Presiden," katanya.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PPU, Wiwik Susiati menjelaskan bahwa, aturan yang berlaku hanya mengizinkan pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih pindahan untuk menggunakan hak suaranya di TPS khusus tersebut.

"Jadi di regulasi kami itu, bisa kami akomodir atau melayani bagi pemilih yang sudah melapor ke kami baik ke KPU, di PPK kami di Kecamatan, maupun PPS yang ada di desa kelurahan," ujarnya.

Susiati juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait proses pemilihan sudah dilakukan sejak awal tahun 2024, bahkan sudah dilakukan pada tahun 2022. Upaya sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Polres, Polda, serta Pj Bupati PPU.

KPU PPU menegaskan bahwa mereka akan tetap mematuhi aturan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) dan hanya bisa mengakomodir pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Sampai hari ini, 3.268 pekerja IKN sudah mendaftar sebagai DPTb. Kami sebar di tiga kecamatan. Sepaku sudah penuh, jadi kami pindah ke Penajam dan Waru," pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya