Kaltim

Rawan Penyimpangan Anggaran, Pokja 30 Kritik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Kaltim Today
25 Januari 2023 17:49
Rawan Penyimpangan Anggaran, Pokja 30 Kritik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pro kontra mencuat ketika muncul tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun jadi 9 tahun. Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo menegaskan, hal tersebut justru akan memperpanjang persoalan.

"Perpanjangan masa jabatan kades itu akan memperpanjang persoalan demokrasi. Artinya, persoalan kompetisi, kompetitif dan mencari figur-figur terbaik akan makin panjang," ungkap Buyung, Rabu (25/1/2023).

Buyung juga menilai, jika perpanjangan masa jabatan kades terealisasi, efeknya akan berdampak pada anggaran. Dia mempertanyakan, pihak mana yang bisa menjamin jika tidak ada penyimpangan anggaran dan hal serupa lainnya.

"Memperpanjang masa jabatan itu sama dengan menyuburkan tirani kan. Mungkin ada celah-celah persoalan atau keputusan yang bisa diambil dari desa," sambung Buyung.

Buyung menegaskan, dia bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tidak mau terjebak urusan tarik-menarik politik yang diduga dibawa oleh salah satu partai politik (parpol).

Jangan sampai, ujar Buyung, persoalan-persoalan ini justru mengaburkan urusan pemerintah terhadap kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Kilas balik pada 17 Januari 2023, ribuan kades se-Indonesia memenuhi Gedung DPR RI untuk berdemo. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades.

"Ketika mereka (kades) demo itu kan sudah berapa banyak desa yang tidak dilayani dengan pelayanan publiknya. Oleh siapa? Ya kades itu sendiri," tambah Buyung.

Menurut Buyung, jika seorang kades memiliki political will untuk melindungi keselamatan rakyatnya, hal tersebut tentu tak menjadi masalah. Namun perlu dipertanyakan jika kades yang terpilih ini bukan menjadi ladang pengabdian. Melainkan ladang penjarahan.

Di Kaltim, ujar Buyung, gejolak pasca pemilihan kepala desa (pilkades) bisa dikatakan minim. Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana kades dan aparaturnya itu bisa disejahterakan lewat anggaran-anggaran yang tak perlu dikelola kabupaten atau kota.

"Misalnya seperti perjalanan dinas itu lebih banyak. Biaya rapat lebih banyak, bagaimana itu dialihkan untuk kepentingan masyarakat desa?" tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya