Samarinda
Pernah Gagal Registrasi Aplikasi Mobile JKN, Yuk Cari Tau Solusinya
Kaltimtoday.co, Samarinda – Aplikasi Mobile JKN besutan BPJS Kesehatan memiliki banyak fitur unggulan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan adminstrasi maupun layanan di fasilitas kesehatan, salah satunya fitur antrean online. Namun tidak jarang peserta gagal pada saat melakukan registrasi, kendala tersebut disebabkan beberapa hal.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiya, beberapa hal penyebab gagal dalam melakukan registrasi di antaranya adalah karena nomor handphone tidak terdaftar di master file BPJS Kesehatan dan pulsanya tidak mencukupi untuk menerima SMS kode OTP.
“Kendala paling sering dialami oleh peserta saat melakukan registrasi aplikasi Mobile JKN adalah nomor hp tidak terdaftar sehingga dari sistem tidak dapat mengirimkan kode OTP. Harus dipastikan nomor yang terdaftar pulsanya mencukupi untuk menerima kode OTP,” terang Aslamiyah.
Aslamiyah menjelaskan nomor handphone peserta harus sama antara yang didaftarkan pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta dengan nomor handphone yang digunakan untuk registrasi pada Aplikasi Mobile JKN. Jika nomor handphone berubah maka, peserta dapat melaporkan perubahan nomor handphone tersebut ke BPJS Kesehatan.
“Setiap perubahan data peserta program JKN hendaknya dilaporkan kepada BPJS Kesehatan, termasuk perubahan nomor handphone. Caranya cukup mudah, pelaporan perubahan nomor handphone dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui Wahtsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” jelas Aslamiyah.
Selanjutnya, Aslamiyah memaparkan tata cara melakukan update nomor handphone melalui layanan PANDAWA, yaitu peserta cukup melakukan chat dan membuka tautan yang dikirimkan oleh PANDAWA, setelah itu pilih menu PERUBAHAN/PERBAIKAN DATA kemudian Pilih NOMOR HANDPHONE, selanjutnya mengisi data diri seperti nomor JKN, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap dan nomor handphone yang digunakan saat ini.
“Kemudian peserta diminta untuk melakukan swafoto dengan menunjukkan KTP serta mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimum 3 MB, setelah data berhasil terkirim nanti akan dihubungi oleh petugas BPJS Kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, Agus salah satu peserta Program JKN mengaku pernah mengalami kendala saat melakukan registrasi di aplikasi Mobile JKN disebabkan karena nomor handphone yang digunakan untuk pendaftaran peserta JKN sudah tidak aktif lagi. Untuk itu, ia harus melakukan update nomor handphone agar dapat melakukan registrasi aplikasi Mobile JKN.
“Awalnya sempat bingung saat registrasi aplikasi Mobile JKN karena muncul keterangan nomor handphone tidak terdaftar padahal salah satu syarat registrasi menggunakan nomor hp yang aktif. Untungnya ada layanan BPJS Kesehatan yang bisa diakses melalui aplikasi Whatsapp (PANDAWA),” ujar Agus
Menurut Agus agar proses registrasi aplikasi Mobile JKN tidak menemui kendala, sebaiknya data peserta harus update terutama adalah nomor handphone.
“Jika mengalami kendala tak perlu kawatir karena BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan PANDAWA untuk melakukan update, dan itu sangat mudah,” pungkas Agus.
[YG | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar