Daerah
Rehabilitasi 1.653 Rumah Tidak Layak Huni, DPUPR-PERA Kaltim Gelontorkan Rp25 Juta per Unit
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim tahun ini akan merehabilitasi 1.653 rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh kabupaten dan kota.
Program ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kaltim untuk memastikan setiap warga memiliki akses ke perumahan yang layak dan nyaman.
"Kami ingin memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan menyediakan tempat tinggal yang aman dan memadai," ujar Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Rehabilitasi RTLH akan menyasar 10 kabupaten/kota dengan anggaran mencapai Rp 25 juta per unit. Prioritas utama adalah rumah-rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, seperti memiliki lantai tanah, dinding bambu atau tripleks, dan atap bocor.
"Tujuan kami adalah memastikan setiap rumah yang direhabilitasi tidak hanya layak huni secara struktur, tapi juga memberikan kenyamanan bagi penghuninya," jelas Nanda.
Diharapkan program ini tidak hanya meningkatkan kualitas perumahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim secara keseluruhan. Pemprov Kaltim memprioritaskan rumah-rumah yang tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) karena sanitasi yang baik sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
"Kebutuhan pembangunan dan aksesibilitas menjadi faktor penentu dalam proses rehabilitasi," jelas Nanda.
"Di daerah seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu, biaya bahan yang tinggi mungkin memerlukan penyesuaian nilai anggaran," tambahnya.
Kota Samarinda menjadi fokus utama program ini dengan target rehabilitasi sekitar 150 unit rumah. Terdapat dua pilihan material untuk rehabilitasi, yaitu beton dan kayu. Mayoritas rumah yang direhabilitasi adalah rumah kayu yang mengalami kerusakan akibat cuaca dan usia bahan.
Pelaksanaan program ini akan diserahkan kepada pihak ketiga, dengan pemilik rumah berhak menerima hasil akhir perbaikan.
"Ini merupakan langkah konkret Dinas PUPR Kaltim dalam mengatasi masalah permukiman kumuh di berbagai daerah," harap Nanda.
Program rehabilitasi RTLH merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mengurangi kawasan kumuh, dengan fokus pada pembangunan yang inklusif. Dinas PUPR-Pera Kaltim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kaltim.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari