Nasional

Rekrutmen CASN 2023: Perbandingan CPNS dan PPPK serta Saran dari Menteri PANRB

B-Network — Kaltim Today 07 Oktober 2023 19:40
Rekrutmen CASN 2023: Perbandingan CPNS dan PPPK serta Saran dari Menteri PANRB
Pendaftaran CASN 2023 dibuka dengan total 28.903 formasi CPNS dan 543.396 formasi PPPK. Sebelum mendaftar kenali kelebihan dan kekurangan menjadi PNS dan PPPK. (Foto: BNPB)

Kaltimtoday.co - Kementerian PANRB telah mengumumkan peluang karier besar dalam pendaftaran CASN 2023 dengan total 28.903 formasi CPNS dan 543.396 formasi PPPK. Kesempatan ini terbuka bagi berbagai tingkat pendidikan dari SMA hingga S3.

Menteri PANRB mengingatkan calon pelamar untuk memahami syarat-syarat khusus yang mungkin berbeda untuk tiap instansi. Selain itu, memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK akan membantu calon memutuskan jalur mana yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Kelebihan PPPK:

1. Penghasilan dan Tunjangan: Seperti PNS, PPPK mendapat gaji pokok berdasarkan golongan dan durasi kerja, plus beragam tunjangan.
2. Kenaikan Gaji: Ada potensi kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan kinerja baik.
3. Rentang Usia Lebih Luas: Batas usia pendaftaran PPPK lebih fleksibel dibandingkan CPNS.
4. Pilihan Instansi: Calon PPPK dapat memilih instansi tempat bekerja mereka.
5. Peluang Lebih Besar: PPPK memberikan kesempatan bagi lebih banyak latar belakang pendidikan.

Kerugian PPPK:

1. Durasi Kerja Terbatas: PPPK dipekerjakan berdasarkan kontrak tertentu, tidak seperti status tetap PNS.
2. Tidak Otomatis Mendapatkan Kenaikan Pangkat: Proses kenaikan pangkat bagi PPPK lebih kompleks.
3. Risiko Tinggi: Ada risiko saat memutuskan untuk mencari kenaikan pangkat atau posisi baru.
4. Tidak Ada Jaminan Hari Tua: Tidak ada jaminan pensiun seperti PNS.
5. Konversi ke PNS Tidak Otomatis: PPPK harus melalui proses seleksi jika ingin menjadi PNS.

Kelebihan PNS:

1. Status Tetap: Tidak ada batasan waktu dalam kontrak kerja PNS.
2. Gaji dan Tunjangan: PNS mendapat sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja.
3. Jaminan Hari Tua: PNS mendapatkan jaminan pensiun.
4. Perlindungan: Pemerintah memberikan beragam perlindungan bagi PNS, termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja.
5. Karier yang Luas: PNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier lebih luas.

Kekurangan PNS:

1. Masa Percobaan: CPNS harus melalui masa percobaan sebelum menjadi PNS.
2. Potensi Mutasi: PNS bisa dimutasi ke daerah lain sesuai kebutuhan.
3. Jalur Karier Panjang: Proses kenaikan pangkat bisa memakan waktu lama.
4. Gaji Tetap: Tidak ada kesempatan untuk bernegosiasi gaji.
5. Persaingan Tinggi: Seleksi CPNS biasanya sangat kompetitif.

Masa depan ASN, baik CPNS maupun PPPK, diatur dengan jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Bagi mereka yang tertarik untuk berkarier sebagai ASN, memahami aturan ini penting untuk mempersiapkan diri dalam proses seleksi.

[TOS]



Berita Lainnya