Daerah
Remaja Berprestasi di Berau Tersandung Kasus Pelecehan Anak, Terancam 15 Tahun Bui
Kaltimtoday.co, Berau - Polres Berau telah menetapkan AS (25) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Rentetan kronologis perbuatan tak senonoh oleh AS dibeberkan melalui konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Siswanto menyebut, awal mula terbongkarnya tindakan pelecehan tersebut didasari pada isu yang beredar di kalangan masyarakat Kecamatan Tabalar.
Dalam gosip tersebut, seorang warga setempat, diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan cara yang menyimpang atau suka sesama jenis. Sampai pada akhirnya, diketahui dua murid SMP pernah menjadi korban.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua para korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Berau, yang kala itu ditemani pula oleh guru tempat korban bersekolah.
"Tersangka ditangkap sesaat ketika tiba di Bandara Kalimarau dari Jogja, dan langsung kita tahan untuk dimintai keterangan," ujar Ipda Siswanto.
Kepolisian melakukan penyelidikan selama sebulan. Hasilnya diketahui jika AS telah melancarkan aksi bejatnya itu sejak 2024 dengan total korban mencapai 17 orang. Rinciannya, 15 merupakan anak di bawah umur sementara dua sisanya remaja.
Dijelaskan oleh polisi juga, dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengimingi-imingi para korban dengan berbagai cara. Seperti menjanjikan beasiswa hingga sejumlah uang.
"Seluruh perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sendirian, sementara untuk pendampingan para korban lebih mendalam akan dilakukan oleh unit dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 dan pasal 76E dalam Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis, PPA DP2KBP3A Berau, Yusran memastikan, pihaknya akan melakukan pendampingan secara masif bagi seluruh korban terutama dalam hal memulihkan psikologis atas trauma yang dihadapi.
Dia mengatakan, metode penanganan akan berbeda untuk anak berusia di bawah 18 tahun dan bagi korban yang telah masuk kategori remaja.
"Hanya 15 orang yang kami lakukan pendampingan secara khusus karena masih anak di bawah umur, dari hasil pendampingan, sebagian traumanya tidak terlalu parah," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Memastikan, keadaan para korban, bisa berangsur membaik dari trauma yang dialami.
"Untuk sementara masih bisa dikatakan aman. Tapi tetap akan kami pantau terus perkembangan psikis dari para korban," tutup Yusran.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Disbudpar Berau Bakal Revisi Kalender Pariwisata Demi Tarik Minat Wisatawan Domestik hingga Mancanegara
- Disbun Minta Petani Kakao di Berau Tak Alih Fungsikan Lahannya ke Komoditas Lain
- Pekerja Perusahaan Sawit di Berau Ditemukan Meninggal Saat Pergi Memancing di Laut
- Bupati Berau Sri Juniarsih Janji Bakal Renovasi Gedung SDN 001 Tepian Buah
- Pemkab Berau Kembali Buka Beasiswa Khusus Siswa SD Kurang Mampu, Dialokasikan Anggaran Sebesar Rp 195 Miliar









