Samarinda

Rencana Pemkot Samarinda Ambil Alih Aset Tanah di Jalan Danau Semayang, LBH Samarinda: Selesaikan Lewat Pengadilan

Kaltim Today
14 Juni 2022 09:14
Rencana Pemkot Samarinda Ambil Alih Aset Tanah di Jalan Danau Semayang, LBH Samarinda: Selesaikan Lewat Pengadilan
LBH Samarinda memberikan pendampingan terhadap Marjiati. Warga di Jalan Danau Semayang yang rumahnya hendak dibongkar karena dinilai sebagai aset Pemkot Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda bersikeras untuk membongkar rumah warga di Jalan Danau Semayang, RT 16, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (13/6/2022). Alasan pembongkaran karena rumah tersebut dinilai merupakan aset Pemkot Samarinda, dan surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sejak jauh hari.

Meski begitu, pembongkaran tersebut mendapat penolakan dari Marjiati sebagai pemilik rumah. Dia menegaskan memiliki dasar hukum yang sah atas tanah dan bangunan yang dia tempat selama 40 tahun tersebut.

Kepada Kaltimtoday.co, Kepala Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Hadi selaku pendamping hukum Marjiati menegaskan, pihaknya sudah mendampingi kliennya yakni Marjiati sejak beberapa bulan silam.

"Ini kan awalnya dikasih SP dari kecamatan. Tapi di SP itu tidak ada nama orang yang dituju, terkait dengan lahannya juga tidak ada keterangan. Hanya perintah untuk mengosongkan saja," kata Fathul, Senin (13/6/2022).

Fathul melanjutkan, SP I dan SP II diiberikan secara bersamaan. Menurut Fathul, kedua SP itu isinya tetap tak mencantumkan nama orang yang dituju dan keterangan lahan tetap kosong. Sementara untuk SP III tercantum kop Sekda Samarinda dan dituliskan bahwa surat itu tertuju ke Marjiati. Namun keterangan luas lahannya tetap tidak disampaikan.

Marjiati (kanan), warga di Jalan Danau Semayang yang diminta membongkar tempat tinggalnya segera karena dibangun di atas tanah milik pemkot. (Ist)
Marjiati (kanan), warga di Jalan Danau Semayang yang diminta membongkar tempat tinggalnya segera karena dibangun di atas tanah milik pemkot. (Ist)

Kliennya, tegas Fathul, memang diberikan batas waktu sampai 25 April 2022 untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun hingga 25 April itu, tidak ada pengosongan secara paksa. Sehingga pihaknya menganggap bahwa persoalan itu sudah aman.

"Baru tadi ini (Senin, 13 Juni 2022), tiba-tiba sekitar jam 11 pagi ada dari Satpol PP yang datang dan bertanya mau bongkar sendiri atau dibongkar? Terus dikasih waktu 1 minggu. Enggak lama, saya datang dan mereka pergi. Saya tunggu di sini, mereka enggak ada datang. Akhirnya saya balik. Ternyata enggak lama kemudian klien menelepon, mereka didatangi camat dan Satpol PP," kata Fathul.

Menerima informasi tersebut lewat telepon, Fathul dan tim pun bergegas kembali ke rumah kliennya. Namun setelah sampai, pihak kecamatan sudah tidak berada di lokasi. Fathul menyebutkan, alasan pihak kecamatan pergi dari rumah tersebut karena ingin membawa surat-surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda. Namun ditunggu hingga hampir pukul 17.00 Wita, pihak kecamatan tidak kunjung datang.

Fathul menyebut, sampai saat ini LBH Samarinda tak ada menghubungi pihak Kecamatan Samarinda Kota maupun BPKAD. Sebab yang mengklaim atas lahan tersebut, ujar Fathul, adalah pemkot lewat kecamatan. Jika kondisinya seperti itu, maka bisa jadi ada sengketa. Pihaknya pun mempersilakan pemkot untuk membuktikan hal itu.

"Ya kalau sengketa atas tanah kepemilikan, menurut pandangan kami, selesaikan di pengadilan. Jangan main gusur. Jadi eksekusi atas sengketa tanah atau lahan, apalagi yang statusnya masih abu-abu begini dan mereka enggak punya dasar, ya lewat pengadilan. Pengadilan yang mengeksekusi," tegas Fathul.

Terpisah, Kaltimtoday.co juga coba mengkonfirmasi Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini. Anis menyebut, permasalahan tersebut sudah menjadi ranah dari Satpol PP Samarinda.

"Wali kota sudah menyurati juga terkait ini. Menyurati kepala Satpol PP untuk perintah pembongkaran bangunan. Artinya ya sudah sesuai SOP," jelas Anis melalui telepon, Senin (13/6/2022).

Anis dan pihak kecamatan mengakui memang sempat mendatangi rumah yang berlokasi di Jalan Danau Semayang itu. Mengingat lokasi tersebut berada di dalam wilayah Kecamatan Samarinda Kota, dia pun turut mengingatkan yang bersangkutan.

"Kalau kami kan tidak berhak membongkar. Kalau Satpol PP mungkin sudah siap-siap. Siap-siapnya itu terkait SOP mereka, saya tidak tahu. Yang jelas kalau kelurahan, kecamatan sudah sesuai SOP semua. Kalau ada dapat surat ini kan berarti dapat tembusan. Kami ya menyampaikan," tambah Anis.

Anis menjelaskan bahwa sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada Marjiati untuk menunjukkan bukti-bukti autentik terkait kepemilikan tanah itu. Apalagi Marjiati mengaku sudah tinggal di rumah itu selama 40 tahun.

"Kalau memang sudah tinggal di sana selama 40 tahun dan tidak terima, silakan bukti-bukti yang dimiliki ibu itu ditunjukkan ke Sekretariat Daerah. Melalui wali kota langsung atau sekda," ujarnya.

Anis menyebutkan, Pemkot Samarinda juga tidak gegabah dalam menangani masalah tersebut. Dia memastikan, pihaknya sudah melibatkan BPKAD, kelurahan, kecamatan, hingga sekda. Apalagi masalah tersebut sudah menjadi ranah Pemkot Samarinda. Bukan lagi ranah kecamatan dan kelurahan. Anis menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tupoksi yang ada.

"Kalau sekarang sudah ke sekretariat, Pemkot Samarinda. Kemarin kan sudah ada surat dari pak sekda bahwa batasnya 25 April lalu. Tapi karena puasa, mungkin enggak ditertibkan. LBH Samarinda kan kalau keberatan, harusnya menyampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada ngomong lagi," lanjut Anis.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda Ismail mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menjalankan SOP. Dia menegaskan, SOP harus dijalankan terlebih dahulu. Tidak mungkin langsung membongkar bangunan.

"Yang jelas, kalau memang tanah pemkot, itu paling tidak dari BPKAD yang harus melihatnya. Nanti kami akan mengadakan rapat bersama OPD terkait, kecamatan, dan kelurahan pada Jumat ini untuk membahas semuanya," beber Ismail saat dihubungi Senin sore (13/6/2022).

Sebelum melakukan berbagai tindakan, Ismail menyebut pihak yang berada di wilayah itu dulu yang harus melakukan tindakan. Yakni berupa teguran atau penyampaian surat. Senin ini pula pihaknya sudah ada mendatangi rumah tersebut. Namun sebatas memberikan pemberitahuan saja.

"Kami menjalankan tupoksi saja. Kalau ada pelanggaran peraturan daerah (perda), baru kami tindak. Masalahnya, kami juga enggak mungkin bongkar karena SOP kami harus jalan dulu. Harus dirapatkan dengan instansi terkait. Terutama BPKAD karena mereka yang tahu tanah-tanah pemkot di mana saja," tutup Ismail.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya