Nasional
Resmi! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi.
Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024.
Detail Ketentuan Perpres Nomor 76 Tahun 2024
Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), ketentuan mengenai distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Jangka Waktu Penawaran WIUPK
Dilansir Suara, perpres ini juga menetapkan bahwa penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wewenang untuk menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada badan usaha organisasi masyarakat didelegasikan kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Proses Pengajuan IUPK
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi masyarakat harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Sistem ini memudahkan proses administrasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan.
Tujuan Perpres Nomor 76 Tahun 2024
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 76 Tahun 2024 bertujuan untuk menata penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi. Selain itu, pepres ini juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMDes, BUMD, badan usaha milik ormas, koperasi, dan badan usaha UMKM.
"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, teknisnya berada di Kementerian ESDM," ungkap Bahlil, dikutip Suara.
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam dokumen tersebut mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang, namun belum diatur secara rinci terkait tata cara pemberian izin pertambangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sangasanga Bakal Ubah Lahan Eks Tambang Jadi Pusat Pertanian dan Peternakan
- Pj Gubernur Kaltim Bahas Potensi dan Tantangan Tambang di Bumi Etam Lewat Podcast
- Pulihkan Hutan Eks Tambang, Kelompok Tani dan BRI Kolaborasi Menanam-Grow & Green untuk Lingkungan yang Lebih Baik
- Suarakan Kekecewaan Insiden Penyerangan Pos Jaga Hauling di Paser, AMAN Kaltim: Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas