Advertorial

Respon Keluhan Warga Terkait Dampak Tambang Batubara di Desa Sesulu, Pj Bupati PPU Minta CSR dan Mitigasi Dampak Negatif Diprioritaskan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 16 April 2024 19:08
Respon Keluhan Warga Terkait Dampak Tambang Batubara di Desa Sesulu, Pj Bupati PPU Minta CSR dan Mitigasi Dampak Negatif Diprioritaskan
Pj Bupati PPU saat melakukan mediasi antara perusahaan pertambangan dan warga. (Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun menanggapi keluhan warga mengenai kegiatan pertambangan batubara yang dijalankan oleh tiga perusahaan di Desa Sesulu, Kecamatan Waru pada Senin (15/4/2024).

Makmur Marbun menyatakan bahwa kegiatan usaha di wilayah tersebut harus memperhatikan dampak yang dihasilkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Oleh karenanya ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan," ujarnya Makmur Marbun. 

Dalam kesempatan itu, Makmur Marbun juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk lebih peduli terhadap masyarakat sekitar area tambang. 

"Jangan sampai masyarakat sudah menuntut, baru perusahaan memberikan perhatian," tegasnya.

Hasil dari pertemuan ini melahirkan beberapa kesepakatan, di antaranya warga berharap agar tidak ada lagi dampak negatif seperti polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang mengganggu kehidupan masyarakat setempat. 

Meskipun perusahaan telah mendapatkan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari DPMPTSP Kaltim, mereka tetap diminta untuk memperhatikan keluhan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas penambangan.

"Dalam berita acara rapat ini juga menyebutkan bahwa pihak badan usaha batubara berjanji akan memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar serta akan mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat," lanjut Makmur.

Selain itu, telah disepakati bahwa tempat penimbunan batu bara harus berada minimal satu kilometer dari permukiman penduduk. Perusahaan juga diwajibkan untuk mengecek dan mengatasi limbah yang dihasilkan di sekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu minggu setelah pertemuan ini berlangsung.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya