Samarinda
Retribusi PBG Dipertanyakan, Dewan Samarinda: Perlu Disesuaikan dengan Perda Sebelumnya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setiap tahun, peraturan yang berasal dari pusat ada saja yang direvisi. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Atas aturan tersebut, Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sedangkan di Samarinda sendiri, hingga saat ini belum memiliki perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan peraturan daerah kota samarinda nomor 15/2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.
Hanya saja untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sementara untuk penerbitkan dokumen PBGnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemkot segera membakukan aturan kepengurusan PBG. Pasalnya, jika itu tidak diatur dalam bentuk perda, tentunya bagi pihak yang mengurus perizinan juga akan kebingungan, khususnya dalam menyetor retribusi.
“Sehingga diperlukan perda untuk membackup itu, nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” ungkap Joni.
Sehingga dia pun meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini. Jika memang diperlukan, tentunya dari Komisi I tentunya akan siap mendukung, agar setoran retibusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.
“Dari komisi I kami akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda, kami juga harus membackup, membuat perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin di sidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” demikian Joni.
[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi III Soroti Akar Masalah Banjir, PUPR Diminta Perkuat Infrastruktur Dasar 2026
- Komisi III DPRD Samarinda Soroti Proteksi Kebakaran dan IPAL Jelang Operasional Pasar Pagi
- Lampu Penerangan Jalan di Citra Niaga Redup, DPRD Samarinda Bakal Panggil Dinas PUPR
- Anggaran Teras Samarinda Tahap II Bengkak Rp11 Miliar, DPRD Soroti Lemahnya Perencanaan Proyek
- DPRD Samarinda Kebut Raperda Sempadan Sungai: Semua Bangunan Langgar Batas Akan Ditertibkan









