Daerah
DPRD Samarinda Kebut Raperda Sempadan Sungai: Semua Bangunan Langgar Batas Akan Ditertibkan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya menata bantaran sungai dan mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali dipercepat DPRD Samarinda. Melalui Komisi III dan Panitia Khusus (Pansus) III, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai kini memasuki tahap pendalaman data serta peninjauan lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penyusunan raperda ini penting sebagai landasan hukum untuk memastikan kawasan bantaran sungai kembali bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Rancangan perda ini dalam rangka ingin kita mempunyai landasan hukum terkait sempadan sungai,” ujar Deni. Ia menjelaskan bahwa sempadan sungai adalah batas dari pinggir sungai yang wajib bebas dari bangunan dan aktivitas tak sesuai peruntukan.
“Kita ingin memastikan bahwa dari pinggir sungai ini bersih daripada bangunan ataupun kegiatan-kegiatan lain.”
Deni merinci, pada sungai besar seperti Sungai Karang Mumus (SKM), aturan kementerian menjelaskan bahwa batas lebar minimalnya mencapai 40 meter, yakni 20 meter dari titik tengah sungai ke kiri dan ke kanan.
Upaya relokasi yang dilakukan selama ini, menurutnya, bertujuan mengembalikan lebar sungai yang sebelumnya menyusut drastis. “Sebelumnya kan lebar sungai yang tersisa 8 meter saja. Ketika relokasi itu sudah kembali hampir 30 meter,” jelasnya.
Sementara itu, untuk anak sungai kecil, batas lebarnya sekitar 30 meter atau 15 meter dari titik tengah aliran. Ketentuan sempadan juga bervariasi antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
“Kurang lebih sempadannya itu 10 meter,” tambah Deni. Seluruh batas itu menjadi acuan dalam menetapkan aturan yang nantinya berlaku di seluruh Samarinda.
Dalam pembahasan terbaru, Komisi III mengundang berbagai instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, hingga Balai Wilayah Sungai. Hasil pemaparan menunjukkan banyak anak sungai di Samarinda mengalami penyempitan signifikan.
Karena itu, Deni meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. “Banyaknya daerah aliran sungai atau anak sungai itu mengalami penempitan. Disinilah kita minta pemerintah untuk sosialisasikan,” tegasnya.
Pansus III juga memetakan sejumlah DAS prioritas penanganan, termasuk Karang Asam Besar di Jalan Kahoi, Karang Asam Kecil di kawasan Antasari–Juanda, hingga aliran menuju Sungai Kerbau.
Dari total 15 DAS di Samarinda, sebagian besar belum ditinjau secara menyeluruh sehingga perlu pendataan lebih intensif. “Semua data kita koleksi dulu, kita kumpulkan sambil kita tinjau lapangan,” katanya.
Progres penyusunan raperda sendiri sudah berada pada tahap perumusan draft awal yang kemudian akan dilengkapi setelah semua peninjauan selesai. “Draftnya sudah ada, tinggal kita lengkapi. Kalau semua data sudah masuk, baru kita lakukan finalisasi awal,” terang Deni.
Tak hanya soal batas sempadan, Komisi III juga menyinggung pentingnya fasilitas pendukung kebersihan sungai, seperti tempat penampungan sampah di titik-titik strategis bantaran sungai. Deni menyebut inisiatif tersebut akan mendukung penataan lingkungan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Kita ingin yakinkan bahwa semua kebersihan atau tata kota kita ini bermula dari bersihnya sampah, baik itu sampah di sungai maupun di kota,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap raperda ini menjadi fondasi kuat dalam menata kembali ruang sungai, mengendalikan banjir, dan memperbaiki tata kota. “Tujuan kita jelas, sempadan sungai harus kembali pada fungsi alaminya,” pungkas Deni.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Hakim Desak Mantan Anggota Brimob Dijadikan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Samarinda
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Rabu, 19 November 2025
- Di Balik 110 Pelanggaran di Hari Kedua Operasi Zebra, Keselamatan Masih Belum Diutamakan
- Kuasa Hukum Nilai Eks Anggota Polisi Penjual Senpi Rakitan Berpotensi Kuat Dipidana, Bukan Sekadar PTDH
- Groundbreaking Sekolah Rakyat Palaran Ditargetkan November: Lahan 7,2 Hektare Siap Tampung 1.500 Siswa Kurang Mampu









