Opini
RKUHP dan Mimpi “Indonesia Bebas Korupsi”
Oleh: Shafa Annisa Syah
Pengesahan RKUHP Pasal 603 dan pasal 604 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI" banyak menuai penolakan dari masyarakat, hal ini disebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat akan hukum di Indonesia, mereka merasakan betapa tidak adilnya hukum negara ini, untuk permasalahan korupsi yang justru kerapkali terjadi dan dilakukan oleh kalangan para pejabat.
Bagaimana bisa mimpi sebagai “Indonesia Bebas Korupsi” menjadi nyata, jika hukum di Indonesia terkenal tumpul ke atas tajam ke bawah, dan terbukti dengan munculnya RKUHP ini yang justru meringankan pidana bagi para koruptor, sedangkan perihal kasus yang lebih ringan justru mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Dengan adanya perbedaan perlakuan hukum kepada masyarakat Indonesia, hal ini dibuktikan dari beberapa contoh kasus pidana yang diekspos di media massa terlihat dengan gambling. Betapa sangat mencoloknya perbedaan tersebut, bahkan sudah menjadi rahasia umum, seperti yang sering dibicarakan bagaimana para narapidana korupsi bisa hidup dengan sangat nyaman di dalam masa hukuman dengan segala fasilitas yang diberikan di dalam penjara. Lembaga pemasyarakatan sukamiskin bahkan ada beberapa di antara para narapidana yang dapat menghirup udara bebas dengan berbagai macam alasan, sehingga mereka bisa hidup bebas bersyarat tanpa ada rasa bersalah.
Untuk mewujudkan mimpi tersebut perlu dukungan semua pihak, baik sisi pemerintahan maupun dari warga negaranya. Juga harus mampu memberi atensi dan kontribusi yang baik atas kesadaran akan hukum, dan mungkin akan sangat lebih baik jika norma agama dan sosial menjadi dasar hidup bermasyarakat, seperti tokoh ulama’ dan umaro’ harus bersinergi saling memberikan kemanfaatan, dukungan juga contoh kepada masayarakat, hal tersebut bisa memudahkan untuk mewujudkan mimpi tersebut.
Pendidikan sejak usia dini tentang bahayanya perbuatan korupsi sangat diperlukan pada saat menjalani pendidikan di bangku sekolah (kurikulum pendidikan). Dengan harapan memberikan pemikiran bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah tindakan yang sangat merugikan, untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, dan kalangan sendiri.
Untuk membentuk sikap dan mental yang baik dan bertanggung jawab sangat diperlukan, karena suatu perilaku masyarakat yang baik juga sangat didukung oleh generasi muda yang baik. Oleh karena itu, pendidikan dasar yang sangat tertib sangat diperlukan agar melahirkan generasi yang baik untuk negeri.
Di dalam institusi pemerintahan perlu juga dikobarkan semboyan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas, sehingga mindset yang tertanam adalah untuk pengabdian, dari level pemerintahan terendah sampai pemerintahan pusat.
Memunculkan efek jera yang mutlak kepada para pelaku korupsi, sehingga dapat memberikan shock terapi kepada masyarakat yang lain, dengan disahkannya RKUHP tersebut cukup memberikan keringanan hukuman dari KUHP yang sebelumnya, hal ini dikhawatirkan akan menambah angka kasus korupsi di Indonesia, dan mungkin Indonesia juga perlu mengadopsi beberapa kebijakan pemerintahan luar negeri dalam menangani kasus pelaku korupsi.
Melihat rangking Indonesia sebagai negara dengan kasus korupsi terbesar nomor 2 (dua) di Asia. Dengan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang sangat kaya, seharusnya Indonesia mampu menjadi negara yang mandiri dari sektor pangan, dan mampu menjadi negara yang berkualitas. Keadaan ekonomi yang baik juga mampu melahirkan generasi yang lebih baik.
Aparat penegak hukum pun harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang undang yang berlaku, tanpa melihat status suku jabatan dan strata sosial, dengan memegang sumpah jabatan yang diemban, para penegak hukum akan menjadi garda terdepan pemberantas korupsi. Segala penangan kasus kasus korupsi yang sudah terjadi menjadi satu pegangan supaya menjadi perbaikan-perbaikan pada proses penegakan hukum terutama pada kasus korupsi, dengan harapan meminimalisir kasus korupsi yang baru, hukuman yang dijatuhkan harusnya sudah mampu memberikan efek jera kepada warga negara lainnya.
Peningkatan kesejahteraan para aparatur pemerintahan akan sangat mengurangi potensi terjadinya korupsi. Terjadinya kasus-kasus korupsi yang ada, lebih banyak dikarenakan rasa ketidakpuasan pendapatan, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan melakukan segala cara. Kesejahteraan yang terjamin lebih baik, akan membentuk pola hidup yang tenang dan bertanggung jawab. Tidak akan terjadi lagi pengambilan hak-hak yang bukan haknya, bekerja dengan penuh pertanggungjawaban dan penuh keikhlasan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, dengan berbagai kompleksitas permasalahan dan karakter masyarakatnya sangat berpotensi mengakibatkan kasus korupsi jika tidak ditunjang dengan segala aspek kehidupan yang baik. Sosial masyarakat, sisi kehidupan keagamaan dan kesadaran akan hukum sangat diperlukan pada tiap individu warga negara.
Masyarakat yang sudah paham akan pengetahuan keagamaan, paham akan pengetahuan hukum akan memperkuat pertahanan tiap individu jika saja suatu saat dia berkecimpung dalam lingkup yang berisiko terjadinya korupsi dan penyelewengan lainnya. Uuntuk memperkuat hal itu, pendidikan, penegakan hukum dan sektor lainnya perlu banyak dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Kita sebagai warga negara Indonesia mari mengawali dari diri kita sendiri menjadi lebih baik, menambah wawasan tentang hukum, memperkuat sisi keagamaan supaya selalu terhindar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan diri kita sendiri, orang lain, bangsa dan negara sehingga akan terwujud negara Indonesia yang kuat hukum dengan warga negara yang berkualitas.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson
- Aturan Khusus Anti-SLAPP Resmi Disahkan
- Unmul Luluskan 1.600 Wisudawan, Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Beri Pesan Jangan Korupsi