DPRD BONTANG
Rustam Minta Klaim Rp33 Miliar KMP Bontang Express II Diaudit
BONTANG, Kaltimtoday.co - Komisi B DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang tidak terburu-buru mengambil langkah dalam penyelesaian sengketa Kapal Roro KMP Bontang Express II.
DPRD menilai dasar munculnya klaim sekitar Rp33 miliar perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait perhitungan denda dan kewajiban yang disebut terus bertambah selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena nilai klaim saat ini jauh lebih besar dibandingkan kewajiban awal yang menjadi sumber sengketa.
Hal itu disampaikannya setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).
Menurut Rustam, perkara yang telah bergulir sejak sekitar 2012 itu pada awalnya memiliki nilai kewajiban yang relatif kecil. Namun, adanya ketentuan denda harian membuat nilai tagihan disebut mengalami peningkatan secara signifikan.
“Ini sengketa lama yang luntang-lantung sejak 2012. Awalnya utang itu hanya sekitar Rp100 juta di bulan-bulan awal, kemudian naik jadi Rp1 miliar. Kenapa sekarang bisa menjadi Rp33 miliar? Karena ada denda per hari sebesar Rp10 juta,” kata Rustam.
Ia menilai mekanisme perhitungan tersebut harus dibuka secara rinci. DPRD ingin memastikan setiap komponen yang membentuk nilai klaim memiliki dasar hukum dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, dalam RDP, jajaran PT Bontang Transport dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) disebut menyampaikan bahwa kewajiban beserta akumulasi denda tersebut tidak tercantum dalam pembukuan perusahaan.
“Di pembukuan BUMD kita, nilai utang itu tidak tercatat, dan pihak direksi merasa tidak punya utang sebesar itu. Tiba-tiba ujug-ujug muncul tagihan Rp33 miliar akibat denda harian,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi B meminta Pemkot Bontang melalui Bagian Hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen perkara. DPRD juga mendorong keterlibatan Kejaksaan untuk memastikan langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah tidak justru memperbesar risiko kerugian.
Rustam menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antarperusahaan, tetapi juga berkaitan dengan aset BUMD dan potensi dampaknya terhadap keuangan daerah.
“Kita mendesak Pemkot melalui Bagian Hukum dan Kejaksaan untuk cermat melakukan perlawanan hukum agar keuangan daerah dan aset BUMD tidak dirugikan,” tegasnya.
Komisi B berharap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, kajian hukum, serta verifikasi perhitungan secara menyeluruh. DPRD menilai langkah tersebut diperlukan sebelum pemerintah menentukan strategi penyelesaian maupun menghadapi tuntutan yang berkaitan dengan aset daerah.
Dengan demikian, nilai klaim Rp33 miliar tidak hanya dilihat sebagai angka tagihan, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu asal-usul, dasar pengenaan, serta keabsahan perhitungannya.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Rustam: Lolos Paskibraka Nasional Bukti Generasi Muda Bontang Mampu Bersaing
- Jargas Bontang Tak Lagi Sekadar Layanan, DPRD Ingin Jadi Mesin Penghasil PAD
- DPRD Bontang Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan UMKM Center untuk Perluas Pasar
- Raperda PBMD Difinalisasi, DPRD Bontang Fokus Perkuat Perlindungan Aset Daerah
- DPRD Bontang Tampung Aspirasi OKP, Musrenbang Pemuda Masuk Usulan Raperda Kepemudaan









