DPRD BONTANG
Tarif Parkir Citimall Disesuaikan, Rustam Dorong Pengelolaan Lebih Tertib
BONTANG, Kaltimtoday.co - Pemberlakuan tarif parkir baru di Bontang City Mall (BCM) mulai 1 Agustus 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Bontang. Dewan menilai kenaikan tarif harus diikuti pengelolaan parkir yang tertib serta pelayanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan penyesuaian tarif parkir di Citimall bukan kebijakan yang diberlakukan tanpa pertimbangan. Kebijakan tersebut telah melalui pembahasan sebelum ditetapkan dalam regulasi pemerintah daerah.
"Terkait penarikan parkir di Citimall ini sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum kemudian ini dicantumkan dalam peraturan wali kota," ujar Rustam, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, peningkatan jumlah pengunjung menjadi salah satu alasan perlunya penataan pengelolaan parkir. Dengan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, fasilitas parkir juga dituntut mampu memberikan kenyamanan dan keteraturan bagi pengguna.
"Terlebih lagi dengan semakin banyak pengunjung dan fasilitas yang diberikan seperti tempat parkir yang luas ke pengunjung, maka sudah sewajarnya ada penyesuaian biaya parkir yang dilaksanakan," katanya.
Rustam menegaskan, penerapan tarif baru seharusnya tidak berhenti pada aspek penarikan retribusi. Pengelola juga perlu memastikan fasilitas parkir dikelola dengan baik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan tarif yang dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menyampaikan pemerintah daerah memperoleh porsi lebih besar dari pendapatan parkir di BCM.
"Pembagian hasil parkir ini yaitu 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen untuk pihak Bontang City Mall," terangnya.
Tarif parkir baru tersebut menggunakan skema progresif berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir. Sepeda motor dikenakan Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Untuk kendaraan box, tarif ditetapkan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Kendaraan truk dikenakan Rp10.000 pada satu jam pertama serta Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026.
Rustam berharap penerapan tarif baru dapat dibarengi dengan pengawasan dan pengelolaan parkir yang konsisten. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa biaya yang dibayarkan sejalan dengan kualitas layanan dan ketertiban fasilitas parkir.
"Jangan sampai hanya tarifnya yang disesuaikan, tetapi pelayanan dan pengelolaannya tidak ikut ditingkatkan," tegasnya.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Rustam: Lolos Paskibraka Nasional Bukti Generasi Muda Bontang Mampu Bersaing
- Jargas Bontang Tak Lagi Sekadar Layanan, DPRD Ingin Jadi Mesin Penghasil PAD
- DPRD Bontang Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan UMKM Center untuk Perluas Pasar
- Raperda PBMD Difinalisasi, DPRD Bontang Fokus Perkuat Perlindungan Aset Daerah
- DPRD Bontang Tampung Aspirasi OKP, Musrenbang Pemuda Masuk Usulan Raperda Kepemudaan









