Kaltim

SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Kaltim Today
28 September 2024 13:38
SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), AFI, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Penetapan tersangka ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Sentra Advokasi dan Kajian Strategi Indonesia (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), yang mendesak KPK untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

AFI, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penerbitan izin tambang. Selain AFI, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2024. Mereka adalah DDWT dan ROC.

Menanggapi penetapan AFI sebagai tersangka, perwakilan SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini dan Solihin Bone dalam siaran persnya kepada awak media, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. Orin menekankan bahwa sektor sumber daya alam (SDA) di Kaltim telah lama menjadi lahan subur untuk praktik korupsi.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam penanganan korupsi di sektor SDA. KPK harus mengusut tuntas, tidak hanya pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor perizinan tambang,” tulis SAKSI.

Menurut SAKSI, korupsi di sektor SDA tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat lokal dan lingkungan. Pemberian izin tambang yang tidak melalui prosedur yang benar sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, yang pada gilirannya memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain menyoroti pentingnya transparansi, SAKSI juga menyayangkan lambatnya proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi ini. Meskipun AFI baru ditetapkan sebagai tersangka tahun ini, dugaan suap diduga telah berlangsung sejak ia masih menjabat sebagai gubernur.

“Proses penyelidikan ini memakan waktu yang sangat lama, padahal indikasi korupsi sudah ada sejak lama. KPK harus segera mempercepat penyelidikan kasus ini dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari sektor pemerintah maupun swasta,” tambah SAKSI.

Tak hanya itu, SAKSI juga menilai kasus yang menjerat AFI menjadi momentum untuk mendorong reformasi dalam sistem perizinan tambang, khususnya di wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kaltim. Menurut SAKSI, tata kelola yang buruk membuka celah bagi praktik-praktik korupsi yang sistematis.

“Momen ini harus digunakan untuk mereformasi proses pemberian izin tambang, agar tidak lagi menjadi lahan korupsi bagi oknum pejabat. Harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel, sehingga praktik jual-beli izin seperti ini tidak terulang,” tulis SAKSI.

Selain itu, SAKSI juga menyampaikan harapan publik agar KPK dapat mengusut tuntas kasus AFI dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, ada harapan besar bahwa penetapan tersangka terhadap AFI dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lain di sektor SDA yang selama ini belum terungkap.

"SAKSI mendesak agar KPK bekerja secara maksimal dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. Kasus ini harus jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor SDA di Kaltim dan Indonesia secara keseluruhan," pungkas SAKSI.

[TOS] 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya