Nasional
Selama 2022, KLHK Terima Rp136,4 Miliar Dana Denda dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan

Kaltimtoday.co - Selama tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp136,4 miliar. Dana tersebut akumulasi denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan.
Uang ratusan miliar itu terkumpul dari hasil operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan yang secara rutin dilakukan KLHK.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, ada 115 kali dan 735 penanganan pengaduan dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21 selama 2022.
"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara," katanya.
Ia juga mengatakan, dalam upaya menimbulkan efek jera kepada pelaku, KLHK telah menerapkan prinsip restorative justice, serta memberi hukuman kepada semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
"Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban," katanya.
Selain itu, Rasio Sani memastikan KLHK akan konsisten melakukan penegakan hukum, dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- KLHK Tegur Pengelolaan Sampah di Samarinda, Pemkot Targetkan Pengoperasian Insinerator Akhir Tahun 2025
- Menjaga Wajah Kota: Peran Landmark Alam dalam Identitas dan Mitigasi Konservasi Lingkungan
- Hari Anti Tambang 2025, JATAM Kaltim Soroti Ekstraktivisme dan Kerusakan Lingkungan
- Dampak Pembangunan IKN Jadi Ancaman Kelestarian Teluk Balikpapan