Nasional

Sanksi Hukum bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Network — Kaltim Today 06 Februari 2025 13:32
Sanksi Hukum bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti melanggar rambu lalu lintas atau mengemudi dalam kondisi tidak layak. Untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, pemerintah menerapkan sanksi hukum bagi pelaku yang terbukti menyebabkan kecelakaan. Penerapan hukuman ini bertujuan menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara. 

Lalu, apa saja sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyebab Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi bagi pelaku kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 310. Berikut rincian hukuman yang dapat diberikan:

Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan

Jika seorang pengemudi menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan pada orang lain atau merusak kendaraan, maka berdasarkan Pasal 310 ayat (2), ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp2.000.000.

Luka Berat

Apabila kecelakaan menyebabkan korban mengalami luka berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (3), pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.

Korban Meninggal Dunia

Jika kecelakaan berujung pada korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi, sesuai Pasal 310 ayat (4), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau dikenakan denda hingga Rp12.000.000.
Dari uraian di atas, jelas bahwa siapa pun yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dapat dikenakan sanksi berupa pidana atau denda. Oleh karena itu, setiap pengendara diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya