Kukar
Sanksi Tegas Pemkab Kukar Bagi ASN yang Nekat Cuti Akhir Tahun
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan masyarakat selama Nataru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Mengenai hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait aturan pemberlakuan larangan cuti bagi ASN di Kukar.
“Insyaallah nanti aturannya sama aja,” kata Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono pada Jumat (26/11/2021).
Nanti, pemerintah akan membuat Surat Edaran Bupati Kukar berkaitan dengan kebijakan tersebut. Untuk memastikan para pegawai tetap bekerja, Sunggono menuturkan, ada pengawasan yang melekat secara berjenjang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maka nanti akan ketahuan, apakah ASN tersebut tetap menjalankan tugasnya atau tidak.
“Ada kepala-kepala yang bisa monitor itu dan absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan bagi yang melanggar, Sunggono menuturkan, sanksinya berdasarkan undang-undang kepegawaian yang digunakan, jika tidak hadir bekerja ataupun tidak patuh pada atasannya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar, Rakhmadi mengatakan, sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan tersebut mengikuti kebijakan pusat. Tetapi di Kukar ada Tim Ad Hoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk kategori ringan, sedang maupun berat.
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” ungkap Rakhmadi.
Ditambahkannya, tim Ad Hoc terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan Inspektorat. Tetapi hukuman disiplin itu atasan langsung atau OPD yang memberikan laporan kepada BKPSDM dalam hal ini tim Ad Hoc.
[SUP | NON]
Related Posts
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa