Advertorial
Satpol PP Kaltim Tingkatkan Standar Perlindungan Kebakaran Lewat RISPK 2024
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur Bidang Kebakaran menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) 2024. Dengan tema "Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi," kegiatan berlangsung di Hotel Fugo Samarinda, Selasa, 19 November 2024.
Plh. Kepala Satpol PP Kalimantan Timur, H. Abdul Muis, membuka acara yang turut dihadiri Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim, Robiana Hastawulan, dan perwakilan pemangku urusan kebakaran dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Dalam sambutannya, Abdul Muis menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Kalimantan Timur.
Abdul Muis menyoroti bahwa nilai Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta pemangku urusan kebakaran di Kaltim belum memenuhi target. Salah satu kendala utamanya adalah belum tersusunnya Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) tingkat provinsi.
"Kalimantan Timur memiliki 47 perangkat daerah yang mengelola aset berupa bangunan dan gedung sebanyak 2.462 unit, tersebar di 10 kabupaten/kota. Belum optimalnya sistem proteksi kebakaran menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan aset-aset ini," ungkapnya, mengutip data Satu Data Kaltim per Juni 2023.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kebakaran. Melalui pedoman RISPK 2024, diharapkan pemangku kebijakan di kabupaten/kota memiliki panduan yang jelas dalam menyusun rencana induk proteksi kebakaran di wilayah masing-masing.
"Penyusunan pedoman ini melibatkan tenaga ahli non-konstruksi untuk memastikan hasil yang relevan dan aplikatif," tambah Abdul Muis.
Acara ini juga dihadiri perwakilan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Fitria Ariska, yang memberikan dukungan dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Dengan tersusunnya RISPK 2024, Satpol PP Kaltim berharap langkah ini dapat menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota dalam memperkuat perlindungan kebakaran, meningkatkan kesadaran, serta memastikan keselamatan masyarakat dan aset daerah.
Sosialisasi ini juga mendapat tanggapan positif dari para peserta yang menyatakan komitmen untuk mendukung implementasi standar proteksi kebakaran secara menyeluruh.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kajian IESR: Pengetatan Standar BBM Euro IV Dapat Kurangi Polusi Udara Hingga 80 Persen
- DPK Kaltim Sediakan Ruang Diskusi Privat untuk Kenyamanan Pengunjung Perpustakaan
- Tanggapi Laporan Tim Hukum 02, Irma Suryani Bantah Lakukan Politik Uang: Saya Bukan Tim Kampanye Isran-Hadi
- Rakernas II Ombudsman RI 2024 Resmi Dibuka, Fokus Konsolidasi Pengawasan Pelayanan Publik
- Regenerasi Atlet Terancam, Rasman Rading Tegaskan Stop Pembajakan Atlet dari Luar Daerah