Headline
Sebut Dirjen GTK Salah Tafsir TPP dan Tamsil, Andi Harun Dinilai Tidak Peduli Terhadap Guru
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali dikritik terkait pernyataan yang menyebut surat edaran dari Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek soal TPG, Tamsil, dan TPP salah tafsir. Andi Harun bahkan dinilai memang tidak punya kepedulian terhadap guru.
Diketahui Andi Harun menilai telah terjadi salah penafsiran oleh Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Surat tersebut terbit di latar belakangi adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah.
Andi Harun bersikeras, berdasarkan Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan.
Selain itu, Andi Harun juga menyebut surat edaran yang ditandatangani Prof Nunuk Suryani tersebut gugur karena tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar surat edaran plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum. Tapi surat edaran itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal. Surat edaran umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
"Jadi jangan terfokus dengan bentuk dan sifat surat edaran itu, tapi fokuslah dengan isi dan substansinya. Seperti handphone, yang penting itu isi jeroannya, bukan casing-nya. Kalau wali kota peduli dan mau mendengar, harusnya taat terhadap isi dan penjelasan surat edaran itu," ujar Herdiansyah Hamzah, kepada Kaltimtoday.co, Minggu (9/10/2022).
Pria yang akrab disapa Castro itu juga menyampaikan, untuk kepentingan warganya, wali kota Samarinda tidak boleh tebal telinga alias bersikeras. Demi kebaikan warganya, egonya harus dikesampingkan.
"Itu baru wali kota yang responsif dan punya sense atas persoalan warganya," tutur Castro.
Selain itu, Castro juga menilai Andi Harun tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Sebelumnya menyebut TPP tidak diberikan kepada guru karena perintah Perwali Samarinda 5/2021 yang tidak memperbolehkan (lihat Pasal 9 huruf h).
"Padahal perwali itu dibuat wali kota, yang kalau memang dia punya kepedulian, dia bisa mengubah perwali tersebut, bahkan dalam satu malam," kata Castro.
Setelah alasan perwali, Andi Harun menjadikan alasan status "fungsional" sebagai alasan guru tidak diberikan TPP. Terakhir, pasca surat edaran yang dikeluarkan plt dirjen GTK itu, Andi Harun kembali mengubah alasannya dengan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai kambing hitam.
Inkonsistensi itu, sebut Castro, menunjukkan Andi Harun memang tidak punya dasar memadai untuk tidak memberikan TPP kepada para guru. Andi Harun, menurutnya, cenderung mencari-cari alasan yang sayangnya tidak bisa diterima nalar publik.
"Mestinya wali kota berbesar hati menerima kritik dan masukan, serta segera memperbaikan kesalahannya. Itu jauh lebih menunjukkan jiwa pemimpin yang sesungguhnya," pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.