Nasional
Sebut Korupsi SYL Rp 13,9 Miliar dan Hasil Geledah di Rumah Dinas Mentan Rp 30 Miliar Dua Hal yang Berbeda, Ini Penjelasan KPK
Kaltimtoday.co - Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut, nilai korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 13,9 miliar dan temuan uang Rp 30 miliar hasil penggeledahan di rumah dinasnya dua hal yang berbeda.
"Jumlah sekira Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Sementara uang Rp 30 miliar yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian masih didalami penyidik KPK. Ali mengatakan, hasil penggeledahan masih berkaitan dengan dugaan korupsi SYL.
"Lebih lanjut pasti kami dalami. Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya," ujar Ali.
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu disebut memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soal Pencekalan KPK Kasus Suap IUP Kaltim, Imigrasi Samarinda Intens Koordinasi Sampai ke Tingkat Pusat
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Profil Tia Rahmania, Caleg PDIP yang Dipecat Usai Kritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson
- Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara