banner

Advertorial

Sekda Berau Buka Sosialisasi Keringanan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Rizal — Kaltim Today 11 Desember 2023 14:08
Sekda Berau Buka Sosialisasi Keringanan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
Sosialisasi keringanan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor bertempat di SM Tower Berau. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said membuka secara resmi Sosialisasi Keringanan atau Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Ballroom SM Tower Berau, Senin (11/12/2023).

Pada kesempatan itu, ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai media penyampaian kepada masyarakat tentang adanya keringanan pajak kendaraan bermotor. 

Menurut data Samsat, saat ini terdapat piutang Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 64.564 unit sebesar Rp32,2 miliar dari 2019 hingga 2023.

"Untuk itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Berau memberikan kemudahan kepada masyarakat di Berau khususnya wajib pajak kendaraan bermotor berupa keringanan/relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023," katanya.

"Hal ini penting, untuk kita sosialisasikan, mengingat penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penunjang APBD, yang digunakan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan," tambahnya.

Perlu diketahui, target dan penerimaan pajak daerah di sektor kendaraan bermotor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, 

untuk pajak PKB dan BBNKB di Kabupaten Berau pada tahun 2021, penerimaan PKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 50,4 milyar atau 101% dan penerimaan BBNKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar Rp55,3 miliar atau 115%.

Untuk tahun 2022, penerimaan PKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 60,9 milyar atau 107% dan penerimaan BBNKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 67,6 miliar atau 101%. Sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023 penerimaan PKB terealisasi sebesar 61,9 miliar atau 97% dan penerimaan BBNKB terealisasi sebesar 88,2 milyar atau 116% 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo.

Adanya program pemutihan berupa keringanan/relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat di Kabupaten Berau khususnya wajib pajak kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut harus dibagikan kepada Kabupaten Berau guna membantu pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, keringanan yang didapatkan berupa pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor atas tunggakan sampai dengan 5 tahun serta diskon sampai dengan 10 persen apabila membayar pajak 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, baik dari jajaran pemerintahan, seluruh perusahaan dan masyarakat, agar memanfaatkan program keringanan ini. 

Perlu disadari bahwa pajak bukan hanya tanggung jawab individual, namun fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Kontribusi kita membayar pajak, berperan penting dalam pembangunan fasilitas publik, infrastruktur, bahkan memperkuat ekonomi lokal.

[RZL | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya