SEMA Diterbitkan, Pengadilan Agama Bontang Pastikan Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 28 Juli 2023 11:30
SEMA Diterbitkan, Pengadilan Agama Bontang Pastikan Tolak Permohonan Nikah Beda Agama
Hakim Pengadilan Agama Bontang, Ahmad Farih Sofi Mohtar (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat edaran terkait permohonan kawin beda agama. Dalam surat edaran yang diterbitkan 17 Juli 2023 itu, ME meminta pengadilan menolak seluruh permohonan kawin beda agama.

Hakim Pengadilan Agama (PA) Bontang, Ahmad Farih Sofi Mohtar menjelaskan, surat edaran itu terbit lantaran terdapat pengajuan kawin beda agama di sejumlah daerah. Permohonan tersebut sejatinya  diajukan di Pengadilan Negeri (PN) bukan Pengadilan Agama. Salah dua daerah yang menerima pengajuan kawin beda agama terjadi di Surabaya dan Jakarta. 

"Latar belakangnya itu. Ada pengajuan dan ada juga yang dikabulkan. Kalau tidak salah pengajuannya di Jakarta dan Surabaya," sebutnya ketika ditemui di PA Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, belum lama ini.

Ahmad Farih bilang, aturan soal perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2. Adapun Pasal 2 UU Perkawinan berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dia bilang, calon mempelai harus 'tunduk' pada salah satu agama yang diakui di Indonesia agar perkawinannya sah. Tunduk artinya perkawinan dilangsungkan dalam aturan agama yang dianut, dan kedua calon mempelai harus beragama sama, tidak berbeda. Walau pernikahan digelar dalam cara islam, namun bila salah satu calon mempelai tidak beragama Islam, menurut Ahmad Farih, pernikahannya tidak sah. 

"Makanya MA menertibkan SEMA itu supaya jadi petunjuk. Bahwa di UU (pernikahan) itu sudah jelas, pasal 1 dan pasal 7 jelas tidak bisa (nikah beda agama)," ujarnya. 

Sementara itu, untuk kondisi di Bontang, sejak 1974 hingga kini, belum pernah ada permohonan kawin beda agama masuk ke PA Bontang. Namun permohonan kawin yang salah satu calonnya muallaf (masuk Islam) atau pindah ke agama lain pernah terjadi. Ahmad Farih bilang, bila ada pengajuan nikah beda agama masuk ke PA Bontang, sudah pasti pihaknya bakal menolak. 

"Di Bontang belum ada. Kalau pun ada masuk pasti kami tolak," tegas pria yang juga menjabat Humas PA Bontang ini.

Terkait perdebatan SEMA nikah beda agama di publik, antara dianggap tak bisa ditoleransi karena terkait keyakinan, hingga dianggap mengebiri hak warga, Ahmad Farih menilai itu tak bisa diperdebatkan lagi. 

"Katanya melanggar HAM. Tapi tidak bisa karena ini terkait keyakinan," tandasnya.

Sementara itu, anggota Jaringan Gusdurian Samarinda, Salim mengatakan, terkait SEMA ini sudah disuarakan melalui Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid. 

Kata Salim, mengulang pernyataan Alissa Wahid, SEMA mestinya tidak boleh dipaksakan ke semua agama untuk dijadikan pedoman nikah beda agama. Sebab pandangan agama di luar Islam bisa jadi memperbolehkan pernikahan beda agama. 

"Saya sepakat dengan pandangan Mbak Alissa terkait pernikahan beda agama itu. Terlalu jauh sebenarnya kalau pemerintah mengatur sampai ke arah sana," ungkap Salim ketika dihubungi Kaltimtoday.co, Jumat (28/7/2023) siang.

"Padahal di masyarakat kita ada mekanisme yang digunakan dalam menyikapi persoalan nikah agama itu," tambahnya.

Berikut isi Surat Edaran Mahkamah Agung tentang nikah beda agama yang diterbitkan 17 Juli 2023 lalu:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya