Advertorial

Sentil Mengenai THR Satu Bulan Gaji, DPRD PPU Minta Pemprov Kaltim Berikan Tambahan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 14 April 2023 09:54
Sentil Mengenai THR Satu Bulan Gaji, DPRD PPU Minta Pemprov Kaltim Berikan Tambahan
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menilai THR untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang diminta untuk dibayar satu bulan gaji harus dipertimbangkan kembali. 

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor beberapa waktu lalu sempat mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah Kaltim, termasuk kabupaten dan kotanya akan dibayarkan penuh satu bulan gaji.

“Sama, THR satu bulan gaji yang diterima. Di Pemprov Kaltim khususnya dan untuk kabupaten kota, sama. Mau dia kerja baru setengah bulan, saya wajibkan dia bayar satu bulan gaji,” tegas Isran Noor. 

Pernyataan itu lantas direspons oleh Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor. Ia bersyukur dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim, sebab menurutnya Pemprov Kaltim jadi memiliki kewajiban untuk menambahkan.

“Kalau di sini (PPU) ngasi satu juta. Misal gajinya dua juta, satu jutanya dari gubernur berarti kan. Karena kalau dia bilang seperti itu, harus diberikan yah,” terangnya saat ditemui pada Selasa (11/4/2023).

Syahrudin menjelaskan, untuk di PPU sendiri mesti ada yang dipertimbangkan dan harus menghitung biaya-biaya yang bisa diberikan. Meski kas daerah tergolong stabil, langkah ini dirasa cukup tepat.

Pada 2023 ini, THL akan mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta. Nilai ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Ini juga sudah menjadi keputusan bupati yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). 

“Saya kira karena THR ini memang ada undang-undangnya, hak pekerja untuk mendapatkannya,” ujarnya. 

Syahrudin juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan, untuk memantau instansi yang nakal dan enggan memenuhi hak pegawainya. Ia juga meminta instansi melaporkan proses pemberian THR kepada pegawai.

[RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya