PPU

Sepuluh Raperda PPU Disahkan Menjadi Perda

Kaltim Today
23 Maret 2022 14:02
Sepuluh Raperda PPU Disahkan Menjadi Perda
Plt Bupati PPU, Hamdam bersama unsur pimpinan DPRD PPU meneken dokumen pengesahan sepuluh raperda menjadi perda. (dok. Pemkab PPU

Kaltimtoday.co, Penajam - Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penajam Paser Utara (PPU) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD PPU yang digelar pada Senin, (21/3/2022) siang.

Dalam sidang Paripurna DPRD PPU tersebut, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy dan sejumlah Ketua fraksi DPRD dan anggota. Selain itu, tampak hadir sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, Hamdam mengatakan, bahwa rapat paripurna digelar dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap enam rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan Pemkab PPU dan empat raperda inisiatif DPRD.

Oleh sebab itu, berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna pada Senin ((21/3/2022) adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah.

“ Alhamdulillah kami sudah berada pada tahapan akhir pembentukan Peraturan Daerah, yaitu penetapan atas enam raperda pemerintah daerah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimatan Timur dan persetujuan bersama atas empat raperda inisiatif DPRD PPU," kata Hamdam.

Kesepuluh raperda yang diparipurnakan, lanjut Hamdam, merupakan hasil pembahasan yang alot, namun penuh demokrasi dalam suasana kekeluargaan.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tahapan pembahasan bersama yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sehingga sepuluh raperda yang telah melalui pembahasan tersebut telah dapat diselesaikan. Walaupun empat raperda nantinya masih membutuhkan waktu dan masih akan diproses melalui mekanisme evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, “ tambahnya.

[RWT | PEMKAB PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya