Bontang

Seruan Instruksi Wali Kota Bontang: ASN dan TKD Wajib Netral di Pilkada 2024

Diah Putri — Kaltim Today 13 Agustus 2024 09:26
Seruan Instruksi Wali Kota Bontang: ASN dan TKD Wajib Netral di Pilkada 2024
Ilustrasi Instruksi Wali Kota Bontang Tegaskan ASN dan TKD Wajib Netral di Pilkada 2024. (menpan.go.id)

Kaltimtoday.co - Jelang Pilkada 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024. Dokumen tersebut menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dalam Pilkada Serentak 2024

Sudi Priyanto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan bahwa instruksi ini berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), lurah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bontang.

Pentingnya Netralitas ASN dan TKD dalam Pemilu

Dilansir Suara Kaltim, instruksi mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur secara ketat larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan yang bisa dianggap memihak salah satu peserta pemilu.

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:

  • Pasal 280 Ayat 2, 3, 4: ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
  • Pasal 282: Pejabat struktural dan fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
  • Pasal 283: ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
  • Pasal 494: Setiap ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Regulasi Lain yang Mengatur Netralitas ASN

Selain aturan dalam UU Pemilu, netralitas ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beberapa pasal penting dalam undang-undang ini antara lain:

  • Pasal 9 Ayat 2
  • Pasal 24 Ayat 1 dan 2

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik juga turut memperkuat regulasi terkait netralitas ASN.

Pentingnya Menjaga Netralitas ASN dan TKD

Sudi Priyanto menegaskan bahwa seluruh regulasi ini harus dijalankan dengan penuh komitmen oleh ASN dan TKD. 

"Semua regulasi telah tertuang dalam instruksi Wali Kota. Kia harus jalankan dan menjaga netralitas ASN dan TKD," tegasnya pada Senin (12/08/2024), dikutip Suara Kaltim.

Diharapkan netralitas ASN dan TKD di Kota Bontang dapat terjaga dengan baik, sehingga proses demokrasi dalam Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan netralitas.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya