Nasional
Siap Transformasi! Sebanyak 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Tujuan dan Perkembangannya
Kaltimtoday.co - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perkembangan terbaru mengenai proses pembubaran tujuh BUMN. Informasi ini disampaikan dalam “Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN” yang diadakan di Jakarta pada Jumat (29/12).
Disadur dari KabarBUMN.com, acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakil Menteri BUMN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan Direksi PT Danareksa (Persero).
Tujuan dari Pembubaran Sejumlah BUMN
Pada kesempatan tersebut, Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN mengungkapkan bahwa pembubaran tujuh BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN selama empat tahun terakhir.
Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas terhadap tujuh BUMN yang tidak lagi mampu memenuhi perannya dalam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Keputusan tersebut didasarkan pada ketidakmampuan mereka untuk meraih keuntungan dan memberikan manfaat umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BUMN No. 19 Tahun 2023.
Transformasi BUMN dilakukan dengan tujuan menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini terbukti dengan pencapaian positif, di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi mengalami peningkatan yang signifikan, dari Rp13,3 Triliun pada tahun 2020 menjadi perkiraan sekitar Rp280 Triliun pada tahun 2023.
Langkah Apa Saja yang Telah Dilakukan untuk Transformasi BUMN?
"Dalam rangka transformasi BUMN sejak 2019, berbagai langkah telah diambil, termasuk holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan penanganan BUMN yang menghadapi masalah.
"Saat ini terdapat 45 BUMN dan target akhir kami adalah mengurangi jumlah tersebut menjadi di bawah 40 BUMN yang di klasterisasi ke dalam 12 klaster.”
"Oleh karena itu, ini merupakan target akhir dari transformasi struktur manajemen BUMN, di mana jumlah BUMN telah turun dari sebelumnya 118 menjadi kurang dari 40 BUMN."
"Terutama untuk BUMN yang menghadapi masalah keuangan, mereka akan dimasukkan ke dalam kluster Danareksa dan PPA, di mana BUMN yang berukuran kecil akan ditingkatkan (scale up) menjadi entitas yang lebih besar," kata Kartika.
Kartika menjelaskan bahwa Kementerian BUMN terus berusaha untuk sepenuhnya memenuhi komitmennya dalam melakukan penyelamatan dan perbaikan pada BUMN, termasuk restrukturisasi Jiwasraya, restrukturisasi Garuda, merger PTPN yang baru membentuk Subholding yaitu Palm Co dan Supporting Co yang saat ini sudah menghasilkan keuntungan, serta penggabungan dua pengelola bandara BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.
Apa Saja BUMN yang Dibubarkan?
Tujuh BUMN yang dibubarkan yaitu:
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit)
- PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit)
- PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit)
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN)
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA)
- PT Industri Gelas (Persero) (IGLAS)
- PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN)
Perkembangan Terkini BUMN yang Dibubarkan
Aset yang dimiliki oleh BUMN yang telah dibubarkan sekarang menjadi kewenangan Pengadilan. Pengadilan akan bertanggung jawab membagi hasil penjualan aset tersebut untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk pembayaran pajak dan hak-hak karyawan.
Pada April 2023, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran dan pengamanan aset.
Dari ketujuh BUMN yang telah dibubarkan, yaitu Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces, saat ini telah sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Kurator dan sedang dalam tahap proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, serta melalui mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu IGLAS, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Pengelolaan, termasuk penjualan aset, akan dilakukan oleh Kurator. Sementara itu, ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BUMN Tower IKN Bakal Jadi Gedung Tertinggi di Asia Tenggara
- Berapa Hari Lagi Tes Online 2 BUMN 2024? Ini Jadwal dan Materinya
- Berapa Hari Lagi Pengumuman Tes Online Tahap 1 BUMN 2024? Ini Prediksinya
- Ini 7 Tips Lolos Tes Online Tahap 1 BUMN 2024
- 3 Hal yang Wajib Peserta Ketahui Sebelum Tes Online Tahap 1 BUMN 2024!