Nasional

Siapakah 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Putusan Usia Capres dan Cawapres? Berikut Profil Lengkapnya

Diah Putri — Kaltim Today 17 Oktober 2023 12:38
Siapakah 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Putusan Usia Capres dan Cawapres? Berikut Profil Lengkapnya
4 Hakim MK yang Beda Pendapat.

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal batasan usia bagi capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, ada empat dari sembilan hakim MK yang menjadi sorotan publik lantaran berbeda pendapat (dissenting opinion) mengenai putusan batas usia capres dan cawapres. 

Putusan ini merupakan respons atas permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa. Pemohon meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini, menganggap pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan ini, dan mendukung sebagian pokok permohonan pemohon.

Lantas, siapakah 4 hakim MK yang berbeda pendapat? Berikut profil lengkapnya dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

1. Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A

Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A
Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.

Lahir:  Palembang, 17 Januari 1954

Riwayat Pendidikan:

  • S1 Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (1979)
  • De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer, Leiden, Belanda (1987)
  • S2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1991)
  • S3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2002)
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (2005)

Perjalanan Karier:

  • Hakim konstitusi sejak 2014 di bidang birokrasi sebelum menjadi penjaga konstitusi
  • Bermula menjabat sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, ia dipercaya sebagai wapres di sidang pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara di MK
  • Akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai dosen Ilmu Perundang-undangan
  • Aktif di berbagai organisasi, termasuk KNPI, MUI Pusat, PBNU, BAZNAS, dan lainnya.

2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H..

Lahir: Paninggahan, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968

Riwayat Pendidikan:

  • S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)
  • S2 Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
  • S3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)

Perjalanan Karier:

  • Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sebelum bergabung dengan MK
  • Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 sejak 2017
  • Aktif sebagai penulis di media massa dan jurnal

3. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S..

Lahir: Semarang, 3 Februari 1956

Riwayat Pendidikan:

  • S1 Hukum Universitas Diponegoro (1980)
  • S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984)
  • S3 Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2006)

Perjalanan Karier:

  • Ketua MK sejak 2008
  • Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (2008)
  • Hakim Konstitusi (2013 - 2018)

4. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Dr. Suhartoyo S.H., M.H..

Lahir: Sleman, DIY, 15 November 1959

Riwayat Pendidikan:

  • S1 Universitas Islam Indonesia (1983)
  • S2 Universitas Taruma Negara (2003)
  • S3 Universitas Jayabaya (2014)

Perjalanan Karier:

  • Hakim Konstitusi pada 17 Januari 2015
  • Hakim di Pengadilan Negeri di beberapa kota
  • Menghadapi kontroversi terkait pemilihan sebagai hakim konstitusi, namun menegaskan telah melewati proses seleksi yang ditentukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya