Politik

MK Putuskan Batas Ambang Parlemen Parpol 4% Dihapus Sebelum Pemilu 2029, Berikut Alasan dan Isi Putusan 

Diah Putri — Kaltim Today 01 Maret 2024 10:35
MK Putuskan Batas Ambang Parlemen Parpol 4% Dihapus Sebelum Pemilu 2029, Berikut Alasan dan Isi Putusan 
Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua MK Suhartoyo. (MK RI)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk mengubah ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebelum Pemilu 2029 mendatang. 

Putusan ini dikeluarkan setelah MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4% adalah inkonstitusional dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Putusan MK ini diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis (29/2/2024). Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

Meskipun demikian, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4% masih dianggap konstitusional dan akan diberlakukan pada Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak akan berlaku pada Pemilu 2029 karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 juga akan menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap ambang batas parlemen.

Alasan Penghapusan Ambang Batas 4%

Dalam permohonan, Perludem mengkritik penetapan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional karena dianggap sebagai penyebab hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Dalam pertimbangan hukum yang dilakukan, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang dimaksud, termasuk metode dan argumen dalam menentukan ambang batas paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional. 

Ketentuan Ambang Batas oleh Kebijakan Pembentuk UU

MK menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen atau besaran angka/persentase adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang–dalam hal ini DPR–sepangjang penentuan tersebut mengguanak dasar metode dan argumentasi yang memadai.

Isi Putusan MK

Berikut adalah isi putusan MK mengenai penghapusan ambang batas 4% dilansir dari laman MK RI

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
  • Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya