Politik
Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK: KPU Tegaskan Edi Damansyah Belum Dua Periode, Jabatan Plt Tidak Dihitung
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang tersebut, KPU Kukar selaku Termohon menegaskan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01, Edi Damansyah, belum melampaui batas dua periode jabatan, mengingat masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) tidak termasuk dalam perhitungan periodisasi.
Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU Kukar, menjelaskan secara rinci periodisasi jabatan Edi Damansyah. “Edi Damansyah menjabat sebagai Plt. Bupati Kutai Kartanegara dari 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019. Ia baru dilantik secara definitif sebagai Bupati pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, kemudian kembali menjabat untuk periode 2021-2024,” ujar Hifdzil.
Menurutnya, masa jabatan Plt. tidak bisa disamakan dengan jabatan definitif karena bersifat sementara dan tidak melalui mekanisme pelantikan sebagai kepala daerah definitif. “Oleh karena itu, Termohon berpendapat bahwa Edi Damansyah belum menjabat dua periode sebagaimana yang didalilkan Pemohon,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anwar, kuasa hukum Edi Damansyah–Rendi Solihin (Pihak Terkait). Ia menekankan bahwa masa jabatan Plt. tidak termasuk dalam perhitungan periodisasi kepala daerah.
“Plt. bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, perhitungan masa jabatan hanya dihitung sejak pelantikan sebagai Bupati definitif. Dengan demikian, Edi Damansyah baru menjabat satu periode penuh,” jelas Anwar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan sengketa pemilihan pada 25 September 2024. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil oleh Bawaslu Kukar, sehingga tidak dapat diregistrasi.
Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, mendalilkan bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode dengan mengacu pada masa Plt. mereka. Pemohon juga meminta Mahkamah menunda pemberlakuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik dan menyatakan seluruh proses pemilihan beserta hasilnya batal demi hukum.
KPU Kukar menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai aturan, termasuk dalam hal syarat pencalonan. Mereka optimistis bahwa dalil Pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam pencalonan Edi Damansyah.
Sidang PHPU ini menjadi krusial karena hasilnya tidak hanya menentukan keabsahan kepemimpinan Edi Damansyah, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses pemilihan ulang jika permohonan Pemohon dikabulkan. MK dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak terkait.
[TOS]
Related Posts
- Upaya Dukung Kemandirian Industri Nasional, Pupuk Kaltim Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Bontang
- Tembus 1,5 Juta Pengguna, Platform Digital S.id Kian Dominan dan Menuju Global
- Tanggapan Rektor di Kaltim Soal RUU Minerba Usulkan Kampus Kelola Tambang: Menarik Tapi Penuh Risiko
- Menu Bervariasi Setiap Hari, Program MBG Kian Disambut Antusias Siswa SDN 004 Samarinda
- Makan Bergizi Gratis di SDN 004 Samarinda Dimulai, Pedagang Kantin Alami Penurunan Pendapatan