Kukar

Silahturahmi dengan Tokoh Agama, Bupati Kukar Tegaskan "Kaltim Steril" Tak Larang Berjualan dan Beribadah

Kaltim Today
09 Februari 2021 18:35
Silahturahmi dengan Tokoh Agama, Bupati Kukar Tegaskan "Kaltim Steril" Tak Larang Berjualan dan Beribadah
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Edi Damansyah mengadakan rapat koordinasi dan silahturahmi bersama tokoh agama tentang pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Vaksinasi Covid-19. Rapat tersebut digelar di ruang serbaguna kantor Bupati Kukar, Selasa (09/02/2021).

Edi menyampaikan informasi kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat terkait pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebarannya. Dia menjelaskan, hal tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan PPKM dan kesadaran masyarakat yang secara kolektif bisa tumbuh.  Oleh karena itu, peran sosialisasi dan edukasi informasi sangat diperlukan.

"Kami melalui para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pimpinan keagamaan meminta agar peran pemangku kepentingan bisa lebih ditingkatkan lagi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat," ujarnya kepada Kaltimtoday.co, Selasa (09/02/2021).

Seiring dengan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait "Kaltim Steril", Sabtu dan Minggu di rumah saja. Edi mempertegas, dalam situasi tertentu harus mempedomani bahwa kerumunan dibawah 50 orang harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kami mempertegas, Kukar tidak ada pelarangan namun hanya pembatasan," ujarnya.

Kendati terkait "Kaltim Steril" Sabtu dan Minggu, Edi menuturkan, untuk umat kristiani masih diperbolehkan menjalankan ibadah di hari Minggu ataupun di hari Sabtu namun tetap diatur kegiatannya dan menerapkan prokes. Jika mereka dari rumah ke tempat ibadah, sampaikan informasi kepada petugas Satgas dilapangan, tujuannya ingin beribadah digereja.

"Jadi semua itu tidak ada pelarangan, baik itu kegiatan ibadah maupun berjualan,hanya pembatasan," tegasnya.

Hal ini sebagai upaya langkah-langkah kebijakan PPKM dan Ingub yang diatur secara kearifan lokal sehingga bisa dilaksanakan dengan baik dan dapat diterima masyarakat.

Edi mengimbau seluruh masyarakat Kukar agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 agar bersama-sama menekan angka terkonfirmasi positif.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya