Kukar
Soal Pemekaran Kecamatan di Tenggarong, Ahmad Yani: Masih Ada Indikator yang Belum Terpenuhi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemekaran Kecamatan Tenggarong sudah sejak lama diwacanakan. Mengingat, populasi penduduk ibukota Kutai Kartanegara (Kukar) bisa dibilang paling banyak dibandingkan dengan kecamatan lain.
Mengenai wacana ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani pun angkat biacara.
"Saat ini kami melakukan kajian guna menggali potensi-potensi daerah salah satunya wacana pemekaran Kecamatan Tenggarong," ungkapnya belum lama ini.
Setelah dipelajari, lanjut Ahmad Yani, ternyata masih banyak faktor serta indikator yang harus dipenuhi. Seperti jumlah desa/kelurahan harus diselesaikan yakni minimal 10 kelurahan tergabung dalam pemekaran. Apabila kurang dari ketentuan tersebut, maka wacana pemekaran tidak bisa dilakukan.
Namun, wakil rakyat Dapil V ini berkomitmen bahwa Bapemperda DPRD Kukar akan memperjuangkan dan menyelesaikan permasalahan terkait pemekaran kecamatan.
"Wacana pemekaran kecamatan selain bentuk langkah memaksimalkan peningkatan layanan adminitrasi, diyakini mampu mendorong percepatan pembangunan insfrastruktur bagi masyarakat," tandas Ahmad Yani.
[SUP | NON]
Related Posts
- Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027
- Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
- Di HUT ke-81 TNI, Bupati Aulia Apresiasi Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Kukar
- Tuntut Kesempatan Kerja di Perairan Samboja, Masyarakat Pesisir Laporkan Pengurus Koperasi ke Kejati









