Daerah
Sofyan Hasdam Dorong Revisi UU Pengelolaan Wilayah Laut
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, mendesak revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengelolaan wilayah laut. Menurutnya, perubahan aturan telah mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten-kota dalam mengurus wilayah pesisir.
"Dalam UU sebelumnya, kabupaten/kota berwenang mengelola hingga 4 mil dari garis pantai. Sekarang semua jadi kewenangan provinsi sampai 12 mil," ujar Ketua Komite I DPD RI ini, Rabu (9/4/2025).
Sofyan menjelaskan, perubahan regulasi ini berdampak pada berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir. Mulai dari penanganan sampah laut, pelestarian terumbu karang, hingga pengelolaan hutan bakau yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
"Padahal, terkait dengan 4 mil ini dampaknya langsung di kota," tegas pria yang juga mantan Wali Kota Bontang ini.
Sofyan menegaskan komitmennya memperjuangkan revisi UU untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil ke pemerintah kabupaten atau kota. Menurutnya, perubahan ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
"Jadi, salah satu yang perlu direvisi dalam UU 23/2014 adalah mengembalikan kewenangan bupati/wali kota dalam pengelolaan laut," tandasnya.
Sebagai informasi, perubahan pengaturan kewenangan laut ini telah berlaku sejak sepuluh tahun terakhir. Revisi UU diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam mengelola wilayah pesisir mereka.
[RWT]
Related Posts
- Bekali Orangtua dan Siswa Cegah Kekerasan Seksual, MPLS di SDN 001 Bontang Selatan Akan Libatkan DP3AKB
- Sambut Tahun Ajaran Baru, SDN 001 Bontang Selatan Libatkan Orangtua Lewat Pra MPLS
- JAP Minta Fasilitas Ramah Difabel Jadi Prioritas dalam Raperda LLAJ Bontang
- Andi Faizal Dorong Kesadaran Warga Rawat Aset Publik
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif









