Daerah
Sofyan Hasdam Dorong Revisi UU Pengelolaan Wilayah Laut
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, mendesak revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengelolaan wilayah laut. Menurutnya, perubahan aturan telah mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten-kota dalam mengurus wilayah pesisir.
"Dalam UU sebelumnya, kabupaten/kota berwenang mengelola hingga 4 mil dari garis pantai. Sekarang semua jadi kewenangan provinsi sampai 12 mil," ujar Ketua Komite I DPD RI ini, Rabu (9/4/2025).
Sofyan menjelaskan, perubahan regulasi ini berdampak pada berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir. Mulai dari penanganan sampah laut, pelestarian terumbu karang, hingga pengelolaan hutan bakau yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
"Padahal, terkait dengan 4 mil ini dampaknya langsung di kota," tegas pria yang juga mantan Wali Kota Bontang ini.
Sofyan menegaskan komitmennya memperjuangkan revisi UU untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil ke pemerintah kabupaten atau kota. Menurutnya, perubahan ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
"Jadi, salah satu yang perlu direvisi dalam UU 23/2014 adalah mengembalikan kewenangan bupati/wali kota dalam pengelolaan laut," tandasnya.
Sebagai informasi, perubahan pengaturan kewenangan laut ini telah berlaku sejak sepuluh tahun terakhir. Revisi UU diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam mengelola wilayah pesisir mereka.
[RWT]
Related Posts
- Dukung Pendidikan, Pupuk Kaltim Bantu Tas Sekolah bagi Siswa Baru SDN 009
- Membanggakan! Dua Siswa SDN 006 Bontang Selatan Antar SSB Rawa Indah Junior Raih Runner-up Piala Presiden Regional Kaltim
- Tiga Siswa SDN 006 Bontang Selatan Tampilkan Tari Tradisional di Pagelaran YHOM
- Perpustakaan SMPN 2 Bontang Raih Juara II Lomba Perpustakaan Terbaik Tingkat Kota 2026
- Overkapasitas Parah, DPRD Bontang Dorong Kutim Miliki Lapas Sendiri









