Daerah
Sofyan Hasdam Dorong Revisi UU Pengelolaan Wilayah Laut

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, mendesak revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengelolaan wilayah laut. Menurutnya, perubahan aturan telah mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten-kota dalam mengurus wilayah pesisir.
"Dalam UU sebelumnya, kabupaten/kota berwenang mengelola hingga 4 mil dari garis pantai. Sekarang semua jadi kewenangan provinsi sampai 12 mil," ujar Ketua Komite I DPD RI ini, Rabu (9/4/2025).
Sofyan menjelaskan, perubahan regulasi ini berdampak pada berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir. Mulai dari penanganan sampah laut, pelestarian terumbu karang, hingga pengelolaan hutan bakau yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
"Padahal, terkait dengan 4 mil ini dampaknya langsung di kota," tegas pria yang juga mantan Wali Kota Bontang ini.
Sofyan menegaskan komitmennya memperjuangkan revisi UU untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil ke pemerintah kabupaten atau kota. Menurutnya, perubahan ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
"Jadi, salah satu yang perlu direvisi dalam UU 23/2014 adalah mengembalikan kewenangan bupati/wali kota dalam pengelolaan laut," tandasnya.
Sebagai informasi, perubahan pengaturan kewenangan laut ini telah berlaku sejak sepuluh tahun terakhir. Revisi UU diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam mengelola wilayah pesisir mereka.
[RWT]
Related Posts
- Hindari Kebocoran Uang di Luar Daerah, Agus Haris Usul Gaji Pegawai Pemkot Bontang Dibayar di Hari Kerja
- Penghentian Dinilai Tidak Realistis, Agus Haris Usul Galian C di Bontang Dilegalkan
- Kurang dari 100 Hari Kerja, Neni-Agus Berhasil Selesaikan Miskin Ekstem di Kelurahan Berbas Tengah
- Pemkot Bontang Siapkan Rp7,5 Miliar untuk Perbaiki 150 Rumah Warga Tahun Depan
- Validitas Data Warga Miskin Dipertanyakan, Bontang bakal Ambil Alih Pendataan via Ketua RT