Daerah
Sofyan Hasdam Dorong Revisi UU Pengelolaan Wilayah Laut

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, mendesak revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengelolaan wilayah laut. Menurutnya, perubahan aturan telah mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten-kota dalam mengurus wilayah pesisir.
"Dalam UU sebelumnya, kabupaten/kota berwenang mengelola hingga 4 mil dari garis pantai. Sekarang semua jadi kewenangan provinsi sampai 12 mil," ujar Ketua Komite I DPD RI ini, Rabu (9/4/2025).
Sofyan menjelaskan, perubahan regulasi ini berdampak pada berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir. Mulai dari penanganan sampah laut, pelestarian terumbu karang, hingga pengelolaan hutan bakau yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
"Padahal, terkait dengan 4 mil ini dampaknya langsung di kota," tegas pria yang juga mantan Wali Kota Bontang ini.
Sofyan menegaskan komitmennya memperjuangkan revisi UU untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil ke pemerintah kabupaten atau kota. Menurutnya, perubahan ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
"Jadi, salah satu yang perlu direvisi dalam UU 23/2014 adalah mengembalikan kewenangan bupati/wali kota dalam pengelolaan laut," tandasnya.
Sebagai informasi, perubahan pengaturan kewenangan laut ini telah berlaku sejak sepuluh tahun terakhir. Revisi UU diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam mengelola wilayah pesisir mereka.
[RWT]
Related Posts
- Sinergi dengan Bontang Mental Health Program, Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah Galakkan Edukasi Kesehatan Mental untuk Perempuan Muda
- Gagal Penuhi Standar Administratif dan Akademik, Unijaya Dipastikan Bakal Ditutup
- Reses di Lok Tuan, Sitti Yara Dicurhati Soal Sulitnya Akses Magang hingga Distribusi Jargas Tak Merata
- Reses Andi Faizal di Bontang Kuala: Warga Keluhkan Banjir Rob hingga Dorong Pembangunan Flyover
- Genjot Kedisiplinan ASN, Wawali Agus Bakal Rutin Gelar Inspeksi Mendadak