Advertorial

Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Mimi Bersyukur Banyak Warga Terbantu

Arif — Kaltim Today 19 Juni 2023 10:33
Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Mimi Bersyukur Banyak Warga Terbantu
Mimi Meriami BR Pane saat menggelar Sosper di RT 60 Pondok Asri Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Ahad (18/6/2023). (Arif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 60, Pondok Asri Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Ahad (18/6/2023) malam. 

Pada sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Wawan Sanjaya selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, dan dihadiri warga Pondok Asri dan  Ketua RT. 

Dalam sambutannya Mimi mengapresiasi antusiasme warga. Selama kurang lebih tiga tahun menyosialisasikan peraturan perda tersebut, banyak warga yang merasa terbantu terutama yang mempunyai masalah Hukum.

"Sejak 2021 kami sudah sosper, alhamdulillah saya sangat bersyukur bisa hadir di sini. Kurang lebih 3 tahun kami sosialisasi ini. Banyak yang merasakan manfaat," kata Anggota Fraksi PPP itu. 

Bantuan hukum yang diberikan tentu diprioritaskan bagi warga yang tidak mampu. Lembaga Bantuan Hukum yang dipercaya oleh pemerintah provinsi pun wajib membantu warga yang tidak mampu ketika menghadapi persoalan Hukum. 

Kendati demikian, Mimi berharap warga tetap bisa menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan aman. Terutama bisa menjalani kehidupan tanpa ada permasalahan hukum. 

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa menambah wawasan. Semoga kita tidak punya masalah hukum kalaupun ada masalah akan dibantu pemerintah bagi yang tidak mampu. Semua ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim," tambah Mimi. 

Sementara itu narasumber sosper, Wawan Sanjaya mengatakan, adanya wakil rakyat di DPRD Kaltim seperti Mimi sangat diharapkan bisa terus memperjuangkan aspirasi rakyat. Adanya Perda tentang bantuan Hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan yang dijalankan DPRD Kaltim. 

"Anggota DPRD yang pilih 5 tahun sekali. Itu ada tiga kewenangan. Pertama legislasi, budgeting anggaran, dan aspirasi. Kita harus bersyukur punya bu Mimi di DPRD Kaltim karena terus berkontribusi melahirkan perda yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya Perda Bantuan hukum," jelasnya. 

Dari sisi penganggaran juga dilakukan DPRD. Seperti menganggarkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum bekerja sama dengan pemerintah baik pusat atau daerah.

"Lembaga hukum yang bekerja sama selanjutnya bisa menerima kalau warga datang untuk meminta bantuan hukum. LBH ini terlebih dahulu sudah bekerja sama dengan pemerintah baik pusat atau daerah. Nanti dia mengumumkan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, bisa datang ke LBH," kata Wawan. 

Ditambahkan Wawan, masyarakat Kaltim mesti bangga dengan kinerja DPRD Kaltim. Lantaran tidak semua daerah memiliki perda penyelenggaraan bantuan hukum. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah meminta bantuan hukum, baik perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. 

[RWT | ADV]



Berita Lainnya