Daerah
Mimi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 04/2022 di Sumber Rejo
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ke-9 Nomor 04/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Senin (31/7/2023) malam.
Sosialisasi tersebut berlangsung di halaman SD 020 RT 07 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan. Hadir pada sosialisasi tersebut yakni Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Kompol Risnoto.
Kepada warga, Mimi menjelaskan bahwa, adanya perda tersebut sejatinya dibentuk merupakan upaya memberantas Narkoba yang beredar begitu cepat di Kaltim, khususnya Balikpapan dan sudah memiliki banyak varian baru.
"Ini adalah upaya antisipasi yang kami lakukan. Sebab, jenis narkoba yang baru itu semakin banyak dan beredar. Kalau tidak kami buatkan perda secepatnya, nanti barang-barang haram yang namanya baru-baru itu tidak bisa dianggap ilegal dan dimusnahkan," kata Mimi.
Menurutnya, Perda tersebut sudah dapat mencegah penyalahgunaan narkoba yang kian marak hingga merusak moral para generasi penerus bangsa. Kendati demikian, kata dia, Perda itu semakin maksimal karena juga ditopang dengan fasilitas pusat Rehabilitas Narkoba yang didirikan pemerintah di Samarinda.
"Kami, masyarakat Kaltim punya pusat Rehabilitas Narkoba di Samarinda dan itu gratis. Kalau sudah ada keluarga atau kerabat yang sudah terlanjur terkena (kecanduan), ayok segera direhab," katanya.
Dia juga meminta kepada warga Balikpapan, khususnya Sumber Rejo untuk proaktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Pun ketika mendapati keluarga yang kecanduan barang haram tersebut.
"Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa disebarluaskan bapak ibu terhadap keluarganya. Semoga kita semua seluruh keluarga kita, tetangga, jangan sampai ada yang terkena narkoba," tambah Mimi.
Bersamaan, Kepala BNN Balikpapan, Risnito menyarankan agar warga yang terlanjur menjadi pecandu agar segera menjalani rehabilitas.
Risnoto menilai ada kesalahpahaman terkait penangkapan bagi pengguna narkoba. Dia menjelaskan, dari informasi yang didapatkan langsung dari Kemenkuham beberapa waktu lalu, sekarang ini rutan dan lapas diisi oleh 80 persen kasus kejahatan narkoba. Termasuk 65 persennya adalah para pecandu.
"Harusnya yang dipenjara itu cuman pengedar. Dan para pecandu mestinya direhab agar bisa pulih," ucapnya.
Dia juga meminta kepada para generasi muda agar tidak bermain-main dengan narkoba. Mengingat saat ini banyak varian yang diungkap oleh BNN Balikpapan. Mulai dari ganja cair hingga ganja yang dicampurkan dalam kue cokelat.
"Sekarang banyak orangtua itu ke BNN. Mereka justru minta tolong agar anak mereka ditangkap. Karena sudah kelewat batas kecanduannya. Hingga menjual barang berharga orangtuanya," tambah Kompol Risnoto.
Untuk diketahui, terkait informasi Pusat Rehabilitas bisa menghubungi di BNN Balikpapan, Jalan Abdi Praja No.153, RT.24, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Telpon (0542) 872638, WA/SMS (081-221-675- 675). Email [email protected]. instagram @infobnn_kota_balikpapan.
[RWT | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Berau Soroti Peredaran Narkoba di Berau, Harap Masyarakat Turut Andil Bantu Kinerja Polisi
- Rudy Mas'ud bersama Influencer Samarinda Gaungkan Spirit Berolahraga Demi Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara