Pendidikan
SPMB 2025: Empat Jalur Seleksi dengan Kuota Domisili 50% untuk SMA

Kaltimtoday.co - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) sebagai pengganti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang telah disepakati dalam Sidang Kabinet Merah Putih. Tujuan utama SPMB adalah menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB dirancang untuk memastikan setiap murid dapat mengakses pendidikan di sekolah terdekat sesuai dengan domisilinya. Selain itu, sistem ini juga memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat kurang mampu serta murid berkebutuhan khusus agar memperoleh pendidikan yang layak.
SPMB tidak hanya mengatur mekanisme penerimaan murid, tetapi juga mencakup pembinaan, evaluasi penerimaan, penyesuaian jalur prestasi, fleksibilitas bagi daerah, serta integrasi teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam proses seleksi.
“Kami memilih menggunakan istilah ‘murid’ agar lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. Keberhasilan implementasi SPMB sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
Empat Jalur Penerimaan Murid dalam SPMB
SPMB menerapkan empat jalur utama dalam penerimaan murid baru:
1. Jalur Domisili
Jalur ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan murid dapat bersekolah di lingkungan terdekat, sehingga lebih mudah mengakses fasilitas pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta murid penyandang disabilitas. Seleksi jalur ini berbasis data pokok pendidikan (Dapodik) dan dikaitkan dengan program bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) serta program Indonesia pintar (PIP).
3. Jalur Prestasi
Dibuka untuk murid yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik. Bidang prestasi yang diakui meliputi sains, teknologi, olahraga, seni, budaya, dan kepemimpinan (seperti ketua OSIS). Prestasi yang didapatkan melalui kompetisi maupun nonkompetisi dapat digunakan sebagai kualifikasi dalam jalur ini.
4. Jalur Mutasi
Ditujukan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Penyesuaian Kuota Penerimaan SPMB
SPMB juga menghadirkan perubahan signifikan dalam kuota penerimaan di setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian kuota untuk masing-masing jenjang:
- SD: Jalur domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tidak tersedia.
- SMP: Jalur domisili minimal 40% (turun dari 50%), afirmasi minimal 20% (naik dari 15%), mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%.
- SMA: Jalur domisili minimal 30% (turun dari 50%), afirmasi minimal 30% (naik dari 15%), mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30%.
Untuk meningkatkan transparansi, data pokok pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi manipulasi data dalam proses seleksi.
Mendikdasmen menegaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Jika daya tampung tidak mencukupi, pemerintah daerah akan memfasilitasi murid agar dapat bersekolah di sekolah swasta yang telah terakreditasi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan diterapkannya SPMB, kami berharap sistem penerimaan murid di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, adil, dan inklusif. Perubahan ini tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh murid di Indonesia,” tutup Abdul Mu’ti.
[RWT]